VIDEO: Kejutan Prabowo! Korban PHK Terima 'Gaji' Rp 3 Juta Selama 6 Bulan dari Negara, ini Syaratnya
Namun, perlu dicatat besaran upah pekerja penerima manfaat tidak boleh melebihi batas atas sebesar Rp 5 juta
Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengatur tentang manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK.
Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan durasi pemberian manfaat paling lama enam bulan.
Namun, perlu dicatat besaran upah pekerja penerima manfaat tidak boleh melebihi batas atas sebesar Rp 5 juta. Dengan kata lain maksimal uang yang bisa didapat korban PHK ialah 60 persen dari 5 juta yakni Rp 3 juta.
Perubahan lainnya terjadi pada ketentuan mengenai iuran JKP. Dalam PP 6/2025, angka iuran JKP mengalami penurunan menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.
Namun hati-hati pada poin penting lainnya yakni, dalam Pasal 40, di mana apabila pekerja tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu enam bulan setelah PHK, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut, maka hak atas manfaat JKP akan berakhir.