Gaji Korban PHK
-
News •VIDEO: Kejutan Prabowo! Korban PHK Terima 'Gaji' Rp 3 Juta Selama 6 Bulan dari Negara, ini SyaratnyaNamun, perlu dicatat besaran upah pekerja penerima manfaat tidak boleh melebihi batas atas sebesar Rp 5 juta