Dari Prabumulih hingga Pati: 2 Pejabat Terjerat Relasi Kuasa, Etika Pejabat Publik Jadi Sorotan!
Kasus Wali Kota Prabumulih dan Bupati Pati menyoroti pentingnya Etika Pejabat Publik. Pelajaran berharga tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di era digital.
Dua kasus mencolok yang melibatkan Wali Kota Prabumulih dan Bupati Pati baru-baru ini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memberikan pesan penting bahwa setiap pejabat harus sangat berhati-hati dalam setiap perkataan, tindakan, dan keputusan yang diambil.
Kedua kepala daerah tersebut, Wali Kota Prabumulih Arlan dan Bupati Pati Sadewo, terjebak dalam euforia kekuasaan. Mereka memanfaatkan relasi kuasa politik, yang pada akhirnya membuat warga merasa diperlakukan tidak adil dan zalim oleh pemimpinnya.
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pemimpin daerah. Pentingnya Etika Pejabat Publik dan integritas dalam menjalankan tugas menjadi semakin relevan di tengah pengawasan ketat masyarakat.
Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Studi Kasus Prabumulih dan Pati
Kasus yang menimpa Wali Kota Prabumulih terkait dengan kebijakannya mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Pencopotan ini diduga dilatarbelakangi oleh tindakan kepala sekolah yang menegur anak sang wali kota karena membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
Sementara itu, Bupati Pati menghadapi masalah serius setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kenaikan pajak yang drastis ini memicu gelombang protes dari warga yang merasa sangat keberatan dengan keputusan tersebut.
Meskipun objek masalah yang dihadapi berbeda, terdapat kesamaan perilaku dari kedua kepala daerah ini. Keduanya sama-sama menggunakan relasi kuasa tanpa mempertimbangkan perasaan atau dampak terhadap individu maupun mayoritas warga yang menjadi korban dari kebijakan atau tindakan mereka.
Tindakan Wali Kota Prabumulih dinilai melanggar hukum positif. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, pencopotan kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan peraturan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tantangan Etika Pejabat Publik di Era Digital
Di era digital saat ini, setiap kebijakan, perilaku, dan pernyataan pejabat, baik di daerah maupun di pusat, menjadi incaran kamera rakyat. Informasi sekecil apapun dapat dengan cepat menjadi viral di media sosial, melampaui batas wilayah bahkan negara.
Rakyat, melalui saluran media sosial, kini menjelma menjadi jutaan pengawas yang siap siaga setiap saat. Sedikit saja pemerintah atau pejabat melakukan kesalahan, baik dalam perbuatan, perkataan, maupun putusan kebijakannya, informasinya akan menyebar luas dengan cepat.
Dampak pemberitaan dari media sosial seringkali melebihi dampak pemberitaan di media arus utama. Oleh karena itu, menjaga Etika Pejabat Publik dan integritas menjadi krusial untuk menghindari potensi gejolak dan ketidakpercayaan publik.
Filosofi Jabatan: Dari Kekuasaan Menjadi Pelayanan
Menjadi pejabat di era digital saat ini dapat diibaratkan dengan perjalanan seorang penganut tasawuf, yang dituntut untuk terus-menerus melakukan tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa. Dalam konteks ini, seorang pejabat harus mampu melampaui ego dan hawa nafsu yang seringkali menyertai kekuasaan.
Pejabat di era sekarang tidak bisa lagi berpegang pada pakem lama bahwa jabatan adalah kekuasaan semata. Sebaliknya, mereka harus menyelami filosofi bahwa jabatan adalah mengenai pelayanan kepada masyarakat. Kesadaran akan Etika Pejabat Publik ini menjadi fondasi utama.
Pejabat yang tidak mawas diri dan gagal memahami fungsi hakikinya sebagai pelayan, hanya tinggal menunggu waktu untuk diturunkan dari jabatannya. Hal ini bisa terjadi karena desakan warga, atau karena terbukti melanggar hukum.
Jabatan politik memiliki batasan waktu, umumnya lima tahun. Namun, jika terjadi pelanggaran, masa jabatan bisa berakhir lebih cepat. Oleh karena itu, demi kepentingan diri, keluarga, partai, dan terutama rakyat, seorang pejabat tidak boleh melupakan fungsi sejatinya sebagai pelayan bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Sumber: AntaraNews