Istana Buka Suara Heboh Pajak Naik: Tiap Tahun Pasti Ada Daerah Putuskan Kenaikan PBB
Setiap tahun sejumlah daerah memutuskan untuk menaikkan PBB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah akibat proses di pemerintah pusat. Dia menegaskan kenaikan PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah (pemda).
"Kemarin kan juga sudah disampaikan pandangan atau pendapat pemerintah bahwa kenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan-kebijakan di tingkat kabupaten/kota," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
"Tidak benar bahwa kenaikan-kenaikan itu sekarang seolah-olah itu akibat dari proses-proses yang ada di pusat. Tidak," sambungnya.
Menurut dia, setiap tahun sejumlah daerah memutuskan untuk menaikkan PBB. Hal tersebut merupakan kewenangan para kepala daerah dalam menetapkan kebijakan.
"Setiap tahun kan pasti ada daerah-daerah yang memutuskan untuk menaikan PBB," ujarnya.
Istana Ingatkan Pemda
Prasetyo pun mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam memikirkan setiap kebijakan. Dia menekankan kebijakan yang ditetapkan jangan sampai menyusahkan masyarakat.
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati. Siapapun pemimpin di tingkat apapun harus berhati-hati untuk memikirkan setiap kebijakan itu usahakan jangan menyusahkan rakyat," jelas Prasetyo
Sebelumnya, fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.
Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.
Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.