Cerita Mendagri Tegur Bupati Pati Berujung Kenaikan PBB 250% Dibatalkan: Sudah Diperhitungkan Belum Kemampuan Masyarakat
Teguran itu disampaikan langsung Tito dengan menghubungi Sudewo yang akhirnya kebijakan menaikan PBB-P2 tersebut dibatalkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku langsung menegur Bupati Pati Sudewo perihal kebijakan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, yang berbuntut aksi unjuk rasa dan desakan mundur. Teguran itu disampaikan langsung Tito dengan menghubungi Sudewo yang akhirnya kebijakan menaikan PBB-P2 tersebut dibatalkan.
"Oh saya langsung telepon, Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu. Menyampaikan bahwa sudah diperhitungkan belum kemampuan masyarakat yang sehingga akhirnya dicabut,” tutur Tito di Gudang Bulog Kanwil Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (14/8).
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Bikin Kebijakan
Tito menuturkan sedang mempelajari kebijakan dikeluarkan Bupati Pati Sudewo. Adapun Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) memang mengatur bahwa tarif pajak ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi gubernur, dilengkapi Peraturan Daerah (Perda) DPRD bersifat umum.
"Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri (hanya sampai ke gubernur)," ujar Tito.
Untuk mengetahui kebijakan itu, Tito mengaku akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi titik terjadinya kenaikan pajak siang ini.
Dia berharap kepala daerah lainnya dapat mengambil langkah bertahan sebelum mengeluarkan kebijakan berhubungan dengan pajak dan retribusi.
Tito mengatakan, sosialisasi mesti dilakukan jangan sampai kebijakan tersebut berujung memberatkan masyarakat. Selain itu, waktu pelaksanaan kebijakan juga dapat diukur seperti satu tahun setelah rencana diteken.
"Ini harus betul-betul melihat, salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah ini yang kita nilai,” kata Tito.