Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, DPR Soroti Kebingungan Mekanisme Royalti Hak Cipta
DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi PSEM terkait kebingungan mekanisme royalti hak cipta yang dinilai belum transparan dan adil, di tengah dinamika industri musik nasional.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi serius dari Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) mengenai mekanisme penarikan dan distribusi royalti hak cipta. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, di Jakarta pada Rabu, 17 September. Banyak pelaku usaha dan masyarakat masih merasakan kebingungan mendalam terkait sistem yang berlaku saat ini.
Momen penyampaian aspirasi ini dinilai sangat tepat, mengingat dinamika yang tengah terjadi dalam industri musik nasional. Sebelumnya, sejumlah musisi ternama juga telah menyuarakan keberatan mereka atas mekanisme distribusi royalti yang dianggap belum memenuhi unsur keadilan. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu segera ditangani oleh pihak berwenang.
Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, menegaskan komitmen DPR untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut hingga tuntas, bukan hanya sekadar menyalurkan. BAM DPR memiliki mandat untuk menampung dan menelaah masukan dari masyarakat sebelum diteruskan kepada alat kelengkapan dewan yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi ekosistem musik Indonesia.
Dinamika Industri Musik dan Keluhan Musisi
Industri musik nasional belakangan ini diwarnai oleh berbagai keluhan dari para musisi mengenai sistem royalti yang berlaku. Mereka merasa bahwa distribusi royalti yang seharusnya menjadi hak pencipta karya belum sepenuhnya transparan dan adil. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi para seniman yang menggantungkan hidupnya dari karya cipta mereka.
PSEM menyoroti bahwa kebingungan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem penarikan royalti masih sangat tinggi. Koordinator PSEM, Chandra, menyatakan bahwa kurangnya pemahaman ini berpotensi menimbulkan kesan "pungutan" yang merugikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperjelas tata kelola royalti.
"Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan," kata Chandra. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sebuah sistem yang tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.
Dasar Hukum dan Mandat DPR dalam Pengelolaan Royalti
Sistem pembayaran royalti di Indonesia bukan hanya sekadar kewajiban moral, melainkan telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum. Ahmad Heryawan menekankan bahwa ini adalah bentuk penghargaan terhadap karya cipta yang dilindungi undang-undang. Payung hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Selain itu, terdapat pula aturan turunan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang semakin memperjelas implementasi pengelolaan royalti. Keberadaan regulasi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual.
Sebagai lembaga legislatif, BAM DPR RI memiliki peran krusial dalam menampung dan menelaah setiap aspirasi masyarakat. Mandat ini memungkinkan DPR untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pembuat kebijakan. Dengan demikian, keluhan terkait mekanisme royalti hak cipta dapat dianalisis secara mendalam sebelum disampaikan kepada alat kelengkapan dewan yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Menuju Transparansi dan Keadilan Mekanisme Royalti Hak Cipta
PSEM dan DPR RI memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan mekanisme royalti hak cipta yang transparan, akuntabel, dan adil. Transparansi dalam proses penarikan dan distribusi royalti menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan para pemangku kepentingan. Tanpa transparansi, potensi konflik dan ketidakpuasan akan terus muncul di kalangan musisi dan pencipta lagu.
Akuntabilitas pengelolaan royalti juga merupakan aspek penting yang harus diperhatikan. Setiap pihak yang terlibat dalam pengumpulan dan penyaluran royalti harus dapat mempertanggungjawabkan setiap proses dan keputusan yang diambil. Hal ini akan meminimalisir praktik-praktik yang merugikan dan memastikan bahwa royalti sampai kepada yang berhak.
Keadilan dalam distribusi royalti adalah esensi dari perlindungan hak cipta. Sistem yang adil akan mendorong kreativitas dan inovasi di industri musik, karena para seniman merasa dihargai dan mendapatkan imbalan yang setimpal atas kerja keras mereka. Oleh karena itu, tindak lanjut dari DPR RI terhadap aspirasi PSEM diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk perbaikan sistem ini.
Sumber: AntaraNews