Ketua DPR Harap Revisi UU Hak Cipta Selesaikan Polemik Royalti Lagu
Puan juga menekankan bahwa regulasi yang disusun harus jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik royalti lagu. Regulasi baru itu disebutnya perlu demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi musisi, pencipta, serta pelaku industri kreatif.
"Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif terlindungi dengan baik," ujar Puan, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa regulasi yang disusun harus jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. "Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat, dengan aturan yang jelas, distribusi akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait," tegasnya.
Pernyataan Puan disampaikan usai rapat konsultasi Komisi XIII DPR bersama Kemenkumham, LMKN, LMK, serta musisi seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata pada Kamis (21/8/2025). Rapat pun menyepakati revisi UU Hak Cipta dan audit tata kelola royalti demi memastikan transparansi.
"Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung," jelas Puan.
Puan menegaskan DPR akan mengawal pembahasan regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional. DPR juga mengimbau tidak perlu khawatir memutar atau menyanyikan lagu.
"Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik cafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan," tutup Puan.