Pakar UGM Ungkap Fakta Menarik: Royalti Lagu Adalah Hak Moral dan Ekonomi Pencipta, Bukan Sekadar Bayaran
Pakar hukum UGM Laurensia Andrini menegaskan bahwa royalti lagu adalah hak moral dan ekonomi pencipta. Mengapa banyak musisi belum menerima hak mereka dan apa akar permasalahannya?
Royalti lagu merupakan isu krusial yang kerap menimbulkan perdebatan di kalangan musisi dan pelaku industri kreatif. Banyak pencipta lagu masih belum mendapatkan hak mereka secara penuh, meskipun karya-karya mereka telah diputar luas di berbagai platform dan ruang publik. Permasalahan ini bukan hanya tentang nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut pengakuan atas jerih payah dan kreativitas seorang seniman.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menyoroti pentingnya pemahaman mengenai hakikat royalti lagu. Menurutnya, royalti bukan sekadar pembayaran, melainkan sebuah pengakuan atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta. Pemahaman yang komprehensif tentang aspek ini menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Perdebatan mengenai royalti ini mencuat karena adanya kesenjangan antara karya yang diputar dan hak yang diterima oleh pencipta. Sistem yang ada saat ini masih menyisakan banyak celah, baik dari sisi transparansi pengelolaan maupun kesadaran para pengguna karya. Oleh karena itu, penting untuk mengurai akar masalah dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Hak Moral dan Ekonomi dalam Royalti Lagu
Laurensia Andrini menjelaskan bahwa royalti lagu memiliki dua dimensi utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan erat dengan pengakuan terhadap pencipta. Ini berarti sebuah lagu tidak boleh sembarangan diubah liriknya, dipelesetkan, atau dimutilasi tanpa adanya izin dari pencipta aslinya.
Selain itu, royalti juga memiliki dimensi hak ekonomi yang signifikan. Apabila sebuah lagu diputar di ruang publik, digunakan dalam pertunjukan, atau dipentaskan, pencipta memiliki hak untuk mendapatkan imbalan finansial atau royalti. Ini adalah bentuk apresiasi atas nilai komersial yang dihasilkan dari karya cipta mereka.
Pemahaman yang utuh terhadap kedua hak ini sangat penting. Tanpa pengakuan hak moral, integritas karya bisa terancam. Sementara itu, tanpa pemenuhan hak ekonomi, kesejahteraan pencipta lagu tidak akan terjamin, yang pada akhirnya dapat menghambat kreativitas di industri musik.
Akar Permasalahan Distribusi Royalti Lagu di Indonesia
Menurut Laurensia, permasalahan distribusi royalti lagu di Indonesia bersifat sistemik dan muncul dari dua sisi. Pertama, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti, dinilai belum sepenuhnya transparan. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan oleh minimnya mekanisme yang jelas untuk memastikan akuntabilitas.
Kedua, kesadaran pelaku usaha atau pengguna karya untuk membayar royalti masih tergolong rendah. Banyak pihak yang memutar atau menggunakan lagu di tempat publik tidak menganggap pembayaran royalti sebagai sebuah kewajiban. Ini menciptakan celah besar dalam sistem pengumpulan royalti yang seharusnya berjalan.
Kombinasi antara kurangnya transparansi LMK dan rendahnya kesadaran pengguna menciptakan lingkaran setan. Musisi tidak menerima haknya, sementara sistem yang seharusnya melindungi mereka belum berfungsi optimal. Diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan transparansi dan edukasi.
Regulasi dan Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan hukum untuk menata pengelolaan royalti lagu di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak cipta. Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Sejak tahun 2016, telah ditetapkan tarif dan mekanisme pembayaran royalti yang jelas. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setelah laporan diterima, LMKN akan mendistribusikan royalti tersebut kepada LMK yang sesuai dengan musisi bersangkutan.
Secara normatif, sistem ini sudah diatur dengan baik, di mana pelaku usaha bertanggung jawab untuk melaporkan penggunaan karya. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kepatuhan dan pengawasan.
Tantangan Budaya Hukum dan Transparansi dalam Pengelolaan Royalti
Meskipun regulasi telah ada, masalah dalam praktik masih sering muncul. Salah satu faktor penyebabnya adalah budaya hukum di Indonesia yang cenderung komunal. Menurut Laurensia, di Indonesia, kepemilikan seringkali bersifat kolektif komunal, berbeda dengan konsep kepemilikan individu yang lebih kuat dalam sistem hukum hak cipta.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah transparansi. Secara hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) wajib melaksanakan audit keuangan dan kinerja minimal sekali dalam setahun. Hasil audit ini harus diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak nasional dan media elektronik.
Kewajiban audit ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Dengan adanya audit yang transparan, diharapkan masalah ketidakjelasan dalam pengelolaan dan distribusi royalti dapat diminimalisir. Ini akan membantu membangun sistem yang lebih adil dan efisien bagi para pencipta lagu.
Sumber: AntaraNews