Usai Rapat Bareng Perwakilan Agnez Mo, Ketua Komisi III: Putusan Hakim Tak Sesuai Ketentuan UU
Rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas menyanyikan lagu 'Bilang Saja'.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo, Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Keadilan.
Rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas menyanyikan lagu 'Bilang Saja'.
Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnez dituntut membayar royalti.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan, hasil kesimpulan rapat bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan. Komisi III meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Komisi III DPR RI Meminta kepada Bawas Mahkamah Agung Untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).
Habiburokhman melanjutkan, Mahkamah Agung diminta untuk mengeluarkan surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis Atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Agnez Mo hanya sebagai penyanyi. Seharusnya yang dibebankan biaya royalti adalah kepada penyelenggara event melalui LMK. Hal itu pun sudah dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," kata politisi Gerindra itu.
Kasus soal Royalti
Agnes Monica Muljoto atau lebih dikenal dengan nama Agnez Mo berbicara tentang kasus royalti dengan Ari Bias yang mengharuskannya membayar Rp1,5 miliar. Secara tegas, penyanyi berusia 38 tahun itu menyebut bahwa ini bukan masalah penyanyi dan juga pencipta lagu.
Hal tersebut diungkap Agnez kala menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier yang tayang di saluran YouTube-nya dengan judul 'Agnez Mo, Gini Ya Ded.. Aku Juga Bisa Marah.. Jangan Jadiin Gue Tumbal!! - Podcast' yang tayang 18 Februari 2025.
Agnez menyebut jika masalah yang sedang dihadapinya ini soal mekanisme izin lagu yang dilantunkannya. mengaku bingung menghadapi kasus ini lantaran ia yang justru harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar. Padahal pada kontrak kerja yang dibuatnya sudah sangat jelas jika urusan royalti ditanggung pihak penyelenggara acara.
"Gua enggak pengin ini jadi penyanyi lawan pencipta karena bukan tentang itu. Saya penyanyi dan juga pencipta lagu, terus ini juga bukan masalah gua menganggap pencipta lagu itu tidak harus dibayar. Jelas harus dibayar tapi kan sekarang permasalahannya adalah mekanisme izin seperti apa," ungkap Agnez.