Heboh Kisruh Royalti Lagu Indonesia Raya, Pimpinan DPR: Bangkitkan Nasionalisme harus Bayar?
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau acara resmi seharusnya bebas dari biaya royalti.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau dalam acara resmi seharusnya tidak dikenakan biaya royalti. Pernyataan ini disampaikan oleh Cucun sebagai tanggapan atas isu yang berkembang mengenai kewajiban pembayaran royalti untuk lagu-lagu tertentu, termasuk lagu kebangsaan saat pertandingan sepak bola berlangsung.
Cucun berpendapat bahwa lagu Indonesia Raya merupakan simbol persatuan dan bagian dari upaya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penerapan royalti untuk lagu tersebut adalah tindakan yang tidak tepat. "Ya tidak mungkin, masa kita justru mau menumbuh kembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti," ungkap Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, Cucun menambahkan bahwa setiap pertandingan atau acara yang memutar lagu kebangsaan merupakan bagian dari kesepakatan penggunaan stadion. Dengan demikian, ia menilai bahwa tidak logis jika harus membayar biaya tambahan untuk pemutaran lagu Indonesia Raya dalam konteks tersebut.
Tak Semua Wacana jadi Kebijakan
Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa DPR RI akan memberikan tanggapan jika rencana pengenaan royalti untuk lagu kebangsaan benar-benar diimplementasikan sebagai sebuah kebijakan.
"Tidak semua wacana akan menjadi kebijakan. Tapi kalau sampai lagu kebangsaan kena royalti, DPR pasti akan bersuara," ungkapnya. Ketika ditanya mengenai apakah lagu-lagu nasional lainnya, seperti 'Tanah Airku', juga seharusnya bebas dari pengenaan royalti, Cucun menyatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya.
"Menurut saya, untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu nggak usah lah ya," kata Cucun.
Kekacauan terkait royalti lagu nasional
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada isu royalti lagu setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan bahwa hak komersial untuk beberapa lagu karya musisi akan ditarik. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu hiburan, tetapi juga mencakup lagu kebangsaan seperti "Indonesia Raya," "Tanah Pusaka," dan "Tanah Airku." Lagu-lagu ini selama ini menjadi bagian integral dari berbagai momen penting, terutama ketika Timnas Indonesia bertanding di berbagai kompetisi. Suasana di stadion selalu mencapai puncaknya saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
Namun, berdasarkan pernyataan dari LMKN, PSSI yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pertandingan Timnas diwajibkan untuk membayar royalti setiap kali lagu-lagu tersebut diputar. Kebijakan ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PSSI sendiri. Mereka berpendapat bahwa lagu kebangsaan merupakan warisan perjuangan bangsa dan seharusnya tidak dianggap sebagai karya komersial yang dapat dikenakan biaya penggunaan. Dengan demikian, perdebatan mengenai royalti lagu kebangsaan terus berlanjut di tengah masyarakat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567072/original/076815400_1631240168-210910_CONTENT_SPECIAL_14_Layanan_Publik_Komersial_Yang_Wajib_Bayar_Royaliti_Lagu_P.jpg)