Gugatan Ariel Noah Cs Terkait UU Hak Cipta Dikabulkan MK, Royalti Pertunjukan Komersial Harus Dibayar Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial wajib membayar royalti atas setiap pertunjukan yang mereka adakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial wajib membayar royalti, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan. MK mengabulkan permohonan dari musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), dan 27 musisi serta penyanyi lainnya dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus diartikan sebagai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial."
Dia menegaskan, "Menyatakan frasa 'setiap orang' dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'," ungkapnya di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
Pasal tersebut pada awalnya menyatakan, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)."
Mahkamah juga menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi selama ini adalah siapa yang seharusnya menanggung biaya royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika karya ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial.
Pasal Mengenai Pembayaran Royalti
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan hukum yang menyatakan bahwa sebuah pertunjukan dapat terlaksana jika terdapat penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Ia merinci bahwa penyelenggara adalah pihak yang bertanggung jawab merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir, sedangkan pelaku pertunjukan adalah individu atau kelompok yang menampilkan karya cipta di depan penonton.
Menurut Mahkamah Konstitusi, jika kita melihat dari sudut pandang harfiah, istilah "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dapat diartikan sebagai siapa saja yang berkontribusi terhadap terselenggaranya sebuah pertunjukan. Dengan pemahaman ini, Enny menegaskan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dan ketidakpastian hukum mengenai pihak yang memiliki kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu, keuntungan dari pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah tiket yang terjual. Mahkamah menegaskan bahwa pihak yang paling mengetahui detail penjualan tiket tersebut adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika penggunaan ciptaan dilakukan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ungkap Enny.