Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Bakal Gelar Dialog Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi serta Promotor dan EO
LMKN akan mengupas permasalahan sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi, khususnya mengenai kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk mendiskusikan sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi.
Pertemuan ini berkaitan dengan kasus yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias. LMKN, sebagai lembaga yang mendukung pemerintah non-APBN, memiliki wewenang berdasarkan UU Hak Cipta dan PP No. 56 untuk mengumpulkan, menarik, dan mendistribusikan royalti musik.
LMKN menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap konflik yang semakin memanas di kalangan industri musik Indonesia setelah Putusan Pengadilan Niaga mengenai kasus Agnez Mo dan Ari Bias.
Pertemuan ini direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Februari 2024 dan akan mengundang Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi, Promotor, serta Event Organizer (EO) yang terlibat dalam penggunaan lagu secara komersial di ruang publik. Selain itu, akademisi, praktisi hukum, serta asosiasi dan komunitas yang berkepentingan di industri musik juga akan diundang untuk memberikan masukan dan saran.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan royalti di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, melalui dialog yang terbuka ini, semua pihak dapat berkolaborasi dalam melindungi hak-hak mereka sesuai dengan pasal 9, 27, dan 87 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ikke Nurjanah, selaku Komisioner LMKN di bidang Humas, yang bertugas untuk menyelenggarakan acara Temu Dialog ini, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias.
"Secara subjektif, sebagai penyanyi, saya prihatin dengan kasus ini karena gugatan pencipta lagu dapat menjadi preseden yang tidak kondusif bagi ekosistem musik di Indonesia. UU Hak Cipta juga mengatur perlindungan untuk pelaku pertunjukan, bukan hanya untuk penyanyi terkenal, tetapi juga untuk semua pelaku pertunjukan di seluruh Indonesia. Jika konflik ini terus berlanjut, situasi yang semakin tidak kondusif bisa terjadi dan berpotensi memicu pencipta lagu untuk menggugat penyanyi secara massal," kata penyanyi dangdut tersebut.
Rundingkan Semua Perselisihan
Menurut Ikke, penyelenggaraan Temu Dialog dapat menjadi sarana untuk merundingkan semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang ada. Dengan demikian, diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang lebih baik dalam pengaturan tata kelola royalti.
"Saya percaya bahwa melalui dialog, kita bisa mencapai kesepahaman bersama yang melindungi hak semua pihak dalam ekosistem musik," tambahnya.
Sementara itu, Tito Sumarsono, seorang Hits Maker dan pencipta lagu legendaris yang juga merupakan penyanyi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perdebatan yang berkepanjangan antara penyanyi dan pencipta lagu di media.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua pihak untuk melobi promotor agar dapat mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Menurutnya, "Di luar negeri, kewajiban terkait lisensi dan pembayaran royalti tertuang jelas dalam kontrak. Semua pengguna lagu seperti EO dan promotor selalu patuh pada hukum. Seharusnya, kita semua merefer pada praktek global agar tata kelola royalti di Indonesia memberikan rasa nyaman kepada semua stakeholder musik."
LMKN
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memberikan tanggapan terkait acara Temu Dialog tersebut. Ia menekankan bahwa melalui dialog ini, diharapkan dapat diperoleh masukan yang berguna untuk disampaikan kepada Pemerintah dan DPR dalam rangka revisi UU Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas.
“Yang penting, penyanyi dan pencipta lagu jangan saling bertikai, melainkan bersama-sama mengajak promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya untuk patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Dengan sistem ini, hak pencipta lagu akan terpenuhi karena LMKN mendistribusikan royalti sebesar 80%, sesuai dengan UUHC yang mengalokasikan maksimal 20% untuk biaya operasional LMK dan LMKN,” jelas Dharma.
Event Organizer
Dharma menekankan pentingnya peran promotor dan Event Organizer (EO) dalam melindungi penyanyi dari potensi gugatan atau tuntutan. Ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya cukup dengan memberikan fee kepada artis, tetapi juga harus mencakup pengurusan lisensi dan pembayaran royalti.
"Ada baiknya Temu Dialog menghasilkan draft kontrak yang klausulnya dapat menjadi acuan dalam perjanjian antara penyanyi, musisi, promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya," tambahnya.
Selain itu, LMKN berencana untuk mengeluarkan pernyataan sikap resmi pada acara Temu Dialog ini.
Acara ini diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan mengenai royalti musik, terutama yang berkaitan dengan polemik antara Agnez Mo dan Ari Bias, melalui diskusi bersama.
Dengan demikian, diharapkan tata kelola royalti di Indonesia dapat diperbaiki. Semua pihak yang terlibat dalam industri musik, mulai dari pencipta lagu hingga penyanyi dan pengguna, diharapkan dapat berkolaborasi untuk melindungi hak-hak mereka dengan lebih baik dan harmonis.