Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 Miliar Lagu 'Bilang Saja' ke Ari Bias
Sidang tersebut diputus Mahkamah Agung pada Senin 11 Agustus 2025.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo terkait perkara pembayaran royalti Rp1,5 miliar lagu berjudul Bilang Saja dengan musisi Ari Bias. Sidang tersebut diputus Mahkamah Agung pada Senin 11 Agustus 2025.
"Amar Putusan: kabul," bunyi putusan dari laman resmi MA, dikutip Kamis (14/8).
Dengan hasil putusan tersebut, Agnez Mo tidak lagi perlu membayar royalti Rp1,4 miliar lantaran kisruh menyanyikan lagu berjudul Bilang Saja tanpa izin.
Putusan kasasi itu teregistrasi dengan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath beserta hakim agung anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Respons Ari Bias
Sebelumnya, Musisi Ari Bias mengaku siap lahir batin menghadapi upaya hukum berikutnya dari Agnez Modan pengacara setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar.
Denda ini muncul setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penulis lagunya, Ari Bias. Kini, Agnez Mo viral lewat podcast Deddy Corbuzier dan memenuhi undangan Kementerian Hukum RI di Jakarta, hari ini.
“Saya anggap itu bentuk kekagetan karena ternyata mereka kalah (di pengadilan). Silakan mengklarifikasi apa yang jadi keputusan Majelis Hakim,” kata Ari Bias dalam sesi wawancara eksklusif dengan Showbiz Liputan6.com via telepon, Rabu (19/2).
Dia pun santai saat Agnez Mo menggemakan kasasi di Instagram Stories, pekan lalu. Terang-terangan Ari Bias berharap memori kasasi dari pihak lawan segera terbit agar bisa segera disikapi dan ditindaklanjuti.
“Saya sih santai saja. Buat saya, kami sudah bertempur dalam konteks yang sesungguhnya di jalur hukum kemarin. Malah, saya harap proses pengajuan kasasi dipercepat agar putusan hukumnya segera inkrah,” ia menyambung.
Ari Bias membantah tudingan cari uang lewat gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia mengingatkan, vonis bersalah dan denda Rp1,5 miliar itu tidak sekonyong-konyong terbit. Majelis Hakim punya pertimbangan hukum.