Agnez Mo Curhat di Kementerian Hukum, Ngaku 12 Tahun Jadi Bagian LMK di Amerika Serrikat

Agnez menginginkan adanya perbaikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Agnez Mo Curhat di Kementerian Hukum, Ngaku 12 Tahun Jadi Bagian LMK di Amerika Serrikat
Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman 12 Tahun Jadi Bagian LMK BMI di Amerika. (Foto: M. Altaf Jauhar/ Liputan6.com) (© 2025 Liputan6.com)

Kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Hal ini semakin menarik perhatian setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 Miliar kepada Agnez Mo karena menggunakan karya Ari Bias tanpa izin.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Undang-Undang yang berlaku, Agnez Mo menghadiri undangan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk berdiskusi mengenai UU Hak Cipta.

"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," saat berada di Kementerian Hukum pada Rabu (19/2).

Dalam forum tersebut, Agnez juga berbagi pengalamannya selama tinggal di Amerika Serikat.

"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," kata Agnez.

Minta Perbaikan dalam Pelaksanaan Undang-Undang

Deddy Corbuzier Ingatkan Agnez Mo Tak Suudzon Soal Kisruh Lagu 'Bilang Saja' dengan Ari Bias
Deddy Corbuzier Ingatkan Agnez Mo Tak Suudzon Soal Kisruh Lagu 'Bilang Saja' dengan Ari Bias YouTube Deddy Corbuzier

Agnez mengharapkan adanya perbaikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia agar kesalahpahaman yang merugikan para musisi dan pencipta lagu tidak terulang lagi.

"Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas, dan semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," ungkapnya.

Menurutnya, penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai undang-undang tersebut sehingga semua pihak dapat menghargai karya cipta dengan lebih baik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul akibat interpretasi yang keliru terhadap ketentuan yang ada.

Memahami Undang-Undang tentang Hak Cipta

Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman 12 Tahun Jadi Bagian LMK di Amerika
Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman 12 Tahun Jadi Bagian LMK BMI di Amerika. (Foto: M. Altaf Jauhar/ Liputan6.com) © 2025 Liputan6.com

Agnez menyambut positif kesempatan untuk bertemu dengan Kementerian Hukum guna memperdalam pemahaman mengenai UU Hak Cipta. Ia mengungkapkan selama ini ia hanya mengetahui tentang aturan tersebut melalui media sosial.

“Makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuma bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam social media padahal mungkin UU nya tidak seperti itu,” urainya.

Dari pertemuan ini, Agnez berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan jelas mengenai UU yang sering dibahas di platform digital.

Agnez Mo Kena Sanksi Denda Rp1,5 Miliar

Agnez Mo Tulis Kata-Kata Bijak di Tengah Kisruh Royalti Lagu, Mengutip Kalimat Plato hingga Ayat Alkitab
Agnes Monica alias Agnez Mo (Herman Zakharia/Liputan6.com) © 2025 Liputan6.com

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada Agnez Mo. Denda tersebut terkait dengan penggunaan karya Ari Biar yang berjudul Bilang Saja. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dikenakan denda sebesar Rp1,5 Miliar.

Keputusan ini menunjukkan pentingnya menghormati hak cipta dan karya seni orang lain. Denda yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan perlunya izin dalam menggunakan karya orang lain.

Rekomendasi