Tegas, Hakim Ingatkan KPK dan Yaqut Cholil Qoumas Tak Ada Transaksi Suap dalam Sidang Praperadilan
Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan agar tidak ada praktik transaksional dalam sidang praperadilan yang dia pimpin. Peringatan itu ditujukan kepada penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas maupun biro hukum KPK.
“Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi,” katanya di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Sidang tersebut digelar atas permohonan praperadilan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Tegaskan Tak Ada Lobi dan Tawar-Menawar
Sulistyo menekankan bahwa proses persidangan murni berdasarkan pembuktian hukum, tanpa ruang untuk negosiasi jadwal maupun upaya lobi.
“Tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian. Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim dan menjanjikan kemenangan dengan imbalan tertentu, hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
“Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” ucap dia.
Jadwal Sidang Bersifat Imperatif
Hakim telah menetapkan jadwal persidangan yang harus dipatuhi para pihak. Pada Rabu (4/3/2026) diagendakan jawaban, replik, dan duplik. Kamis (5/3/2026) pembuktian dari pemohon, termasuk pengajuan surat, saksi, dan ahli.
Selanjutnya, Jumat (6/3/2026) dijadwalkan pembuktian dari pihak termohon. Senin (9/3/2026) para pihak menyampaikan kesimpulan. Selasa (10/3/2026) tidak ada sidang karena majelis melakukan penyusunan putusan. Putusan akan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).
“Jadwal persidangan ini sifatnya imperatif. Tidak menawar jadwal persidangan karena pemeriksaan praperadilan dibatasi waktu,” ujarnya.