Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Kuota Haji Berdasarkan Prinsip Keselamatan Jiwa Jemaah
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas dan demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman serta tertib.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji adalah prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa para jemaah. Ia menyebut, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas dan demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman serta tertib.
"Salah satu pertimbangan saya lakukan kebijakan pembagian kuota ini adalah hifdzun nafsi menjaga keselamatan jiwa jemaah," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut menyatakan, yurisdiksi haji terletak pada pemerintah Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia harus mengikuti aturan-aturan yang ada di sana. Ia membeberkan, Keputusan Menteri Agama terkait penambahan kuota itu muncul setelah ada penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Yurisdiksinya ada di sana, kita taat terhadap aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota ini. Ada MOU yang sudah ditandatangani sehingga lahir KEP-KMA itu," jelas Yaqut kepada wartawan.
Sidang Praperadilan Ditunda Minggu Depan
Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.
"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2).
Praperadilan Yaqut Cholil
Sidang ini ditunda karena KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).