Proyek Krematorium Kalideres Dihentikan Sementara, Warga Desak Pembatalan Permanen
Aktivitas pembangunan Proyek Krematorium Kalideres di Jalan Utan Jati, Jakarta Barat, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota karena belum kantongi izin lingkungan, memicu desakan pembatalan permanen dari warga.
Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, kini terpantau sepi aktivitas. Penghentian sementara ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat menyusul belum lengkapnya perizinan lingkungan yang diperlukan. Kondisi ini terjadi setelah Wali Kota Jakarta Barat menginstruksikan penghentian proyek.
Pengembang, Yayasan Rumah Swarga Abadi, diminta untuk segera melengkapi persetujuan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Keputusan penghentian sementara ini diambil pada Kamis (26/2) dan langsung berdampak pada terhentinya seluruh kegiatan konstruksi di lokasi proyek. Hal ini menjadi respons atas penolakan keras dari warga sekitar.
Warga Perumahan Citra Garden 2 sebelumnya telah berunjuk rasa menolak alih fungsi lahan fasilitas umum tersebut menjadi krematorium. Mereka berargumen bahwa pembangunan ini melanggar peraturan daerah karena berada di tengah permukiman padat penduduk. Penghentian sementara proyek ini memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat setempat yang terdampak.
Aktivitas Proyek Terhenti Total
Pantauan di lokasi menunjukkan akses masuk proyek tertutup rapat oleh dinding seng. Di dalam lingkungan proyek, hanya ada beberapa orang yang berjaga dari sebuah tenda pinggir area. Sebuah crane berwarna jingga yang sebelumnya beroperasi menanam tiang pancang, kini terparkir di tengah lahan.
Tumpukan material bangunan seperti kayu dan papan baja ringan terlihat tergeletak di atas tanah. Sementara di luar pagar proyek, nampak tumpukan material batu. Kondisi ini sangat berbeda dengan beberapa hari sebelumnya yang dipenuhi suara bising pembangunan.
Aryo, salah satu warga sekitar, menyebut aktivitas di dalam proyek sudah dihentikan sejak Kamis (26/2). "Udah dari kemarin sih ini, udah enggak ada suara, enggak kelihatan ada yang kerja," ujarnya di lokasi, Jumat. Ia menambahkan bahwa selama beberapa hari sebelumnya selalu terdengar suara berisik pembangunan dari dalam area proyek.
Penolakan Warga dan Tuntutan Pembatalan Permanen
Penghentian sementara proyek pembangunan krematorium ini rupanya cukup melegakan warga Perumahan Citra Garden 2 yang sebelumnya berunjuk rasa menolak keras alih fungsi lahan fasilitas umum tersebut. Mereka menganggap pembangunan ini tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Budiman, salah satu koordinator warga RW 12 Pegadungan, menyebut proyek tersebut memang seharusnya dihentikan sepenuhnya, bukan hanya sementara. "Harusnya memang dihentikan sepenuhnya itu, karena pembangunan tersebut melanggar Perda dengan berada di tengah permukiman padat penduduk," kata Budiman. Warga khawatir akan dampak sosial dan lingkungan jangka panjang.
Ia pun menyayangkan sikap pengembang yaitu Yayasan Rumah Swarga Abadi yang masih tetap melaksanakan pembangunan, meski belum memiliki izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Budiman menegaskan akan terus mendesak pemerintah dan pengembang melalui audiensi dengan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan proyek tersebut.
Perizinan Lingkungan Jadi Sorotan Utama
Sebelumnya, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang ditolak warga di Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, ternyata belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Kelengkapan perizinan lingkungan itu sebelumnya telah disepakati oleh pihak pengembang, yakni Yayasan Rumah Swarga Abadi pada 27 Januari 2026, namun hingga kini tak kunjung dikantongi.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan, kelengkapan perizinan lingkungan serta izin lain harusnya segera diurus setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Pihak pengembang sebelumnya berkomitmen untuk tidak memulai kegiatan pembangunan di lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai.
"Berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan di lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang," kata Iin usai memimpin mediasi antara pihak pengembang dan warga Kalideres, Kamis. Dengan belum diterbitkannya persetujuan lingkungan berupa Amdal oleh pihak pengembang, maka proyek itu dihentikan sementara. "Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sumber: AntaraNews