Warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, menyuarakan keberatan mereka terhadap rencana penertiban rumah di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rencana ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan menjadi area pemakaman, namun warga mengklaim memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa banyak warga telah melakukan transaksi jual-beli tanah dengan yayasan pengelola TPU sebelumnya. Bahkan, beberapa bidang tanah sudah didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018. Hal ini menjadi dasar kuat bagi warga untuk mempertanyakan langkah penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Kontroversi semakin memanas setelah pernyataan Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, yang berubah terkait status kepemilikan aset TPU Kebon Nanas. Awalnya disebut bukan aset Pemprov, namun kemudian diklaim sebagai aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Perbedaan klaim ini memperumit penyelesaian masalah lahan yang telah puluhan tahun menjadi permukiman warga.
Advertisement
Advertisement
Klaim Legalitas Warga dan Proses PTSL
Sejumlah warga di TPU Kebon Nanas menegaskan bahwa mereka tidak mendiami lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Muhammad Yusuf, sebagian besar warga telah membeli bidang tanah tersebut dari yayasan yang dahulu mengelola TPU. "Mempertanyakan langkah tersebut karena sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah digunakan untuk mendirikan rumah," kata Muhammad Yusuf. Ia menambahkan, "Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual-beli yang sah, atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam)."
Legalitas kepemilikan warga semakin diperkuat dengan adanya proses pendaftaran tanah melalui program PTSL. Beberapa bidang tanah telah diajukan sejak tahun 2018, dan pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat itu menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta. "Karena kita sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan PTSL teregister 2018, Kasi Pemerintah (Kelurahan) saat itu pun mengiyakan kalau itu bukan lahan pemda," ujarnya.
Tidak hanya itu, beberapa warga bahkan telah memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah mereka. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa warga memiliki hak sah untuk mendirikan rumah di area tersebut. Warga berharap Pemkot Jakarta Timur akan mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan ini dalam proses penertiban rumah TPU Kebon Nanas.
Advertisement
Advertisement
Perubahan Pernyataan Pejabat dan Status Aset Pemprov
Polemik mengenai status kepemilikan lahan TPU Kebon Nanas menjadi sorotan utama dalam rencana penertiban ini. Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, sempat menyatakan bahwa TPU Kebon Nanas bukan merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Pernyataan ini memberikan harapan bagi warga terkait status lahan yang mereka tempati.
Namun, dalam sosialisasi pengembalian lahan di Kecamatan Jatinegara pada Kamis (20/11), pernyataan Eka Darmawan berubah drastis. Ia kemudian menegaskan bahwa TPU Kebon Nanas adalah aset Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta. "Jadi sampai sekarang tidak ada berkaitan dengan yayasan untuk kepemilikan. Karena yang membangun pagar di wilayah itu ada pemerintah DKI," ujar Eka saat sosialisasi.
Eka Darmawan menjelaskan bahwa setiap pelayanan pemakaman di TPU Kebon Nanas selalu ditangani oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, bukan yayasan. "Kalau orang meninggal untuk menempati makam itu izinnya ke siapa? Ke yayasan atau pemda yang mengurusi. Kami dari pemda kalau memang itu aset pemda kami juga pertahankan," ujarnya. Pemkot Jaktim berjanji akan menelusuri kebenaran transaksi jual beli dan koordinasi dengan BPN terkait penertiban rumah TPU Kebon Nanas.
Advertisement
Advertisement
Krisis Lahan Makam dan Rencana Penertiban
Rencana penertiban permukiman di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga didasari oleh masalah krisis lahan makam di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi lahan-lahan tersebut sebagai area pemakaman. Hal ini diharapkan dapat membuka petak makam baru sehingga dapat mengatasi keterbatasan lahan yang semakin mendesak.
Sebanyak 69 TPU aset Dinas Tamhut DKI Jakarta dilaporkan sudah penuh, sehingga hanya dapat melayani pemakaman secara tumpang. Kondisi ini mendorong Pemprov untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan lahan yang beralih fungsi. Penertiban ini mencakup 280 kepala keluarga (KK) atau 517 jiwa yang mendiami lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
Pemerintah Kota Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas bidang tanah warga. "Akan kita kaji, kita runtut kronologinya. Kita tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Artinya dari proses administrasi alurnya apa lurah tanda tangan! Makanya nanti kita akan teliti," katanya. Namun, fokus utama tetap pada upaya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum pemakaman, menyusul rencana penertiban rumah TPU Kebon Nanas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews