Warga Kampung Bilik Sepakat Pengosongan Lahan untuk TPU Ditunda hingga Lebaran 2026
Warga Kampung Bilik Jakarta Barat menyepakati penundaan pengosongan lahan seluas 65 hektare untuk TPU hingga Lebaran 2026, menepis isu pengosongan cepat. Bagaimana nasib hunian mereka?
Warga Kampung Bilik di RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya mencapai kesepakatan penting dengan pemerintah setempat. Mereka setuju untuk meninggalkan hunian mereka setelah Lebaran 2026, guna memberi jalan bagi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU). Lahan seluas 65 hektare ini akan dialihfungsikan untuk kebutuhan fasilitas publik vital di Jakarta.
Kesepakatan ini mengakhiri spekulasi dan isu yang beredar sebelumnya mengenai pengosongan lahan secara terburu-buru. Sebelumnya, sempat muncul kabar bahwa warga diminta mengosongkan area tersebut dalam waktu dua minggu. Namun, setelah melalui diskusi panjang, jadwal pengosongan berhasil diundur.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengonfirmasi bahwa penundaan ini sesuai dengan kesepakatan. Bagi warga ber-KTP DKI, pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun yang tersedia di wilayah Jakarta.
Penundaan Pengosongan Lahan hingga Lebaran 2026
Lurah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Edy Sukarya, menegaskan bahwa penundaan pengosongan lahan Kampung Bilik merupakan hasil dari sosialisasi dan dialog intensif. Ia membantah keras isu yang menyebutkan warga harus mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu sejak Senin (17/11). Kesepakatan ini memberikan waktu lebih bagi warga untuk mempersiapkan kepindahan mereka.
"Dalam sosialisasi pada Senin (17/11), disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Disepakati insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026," ujar Edy. Pernyataan ini memberikan kepastian tanggal bagi warga yang terdampak pengosongan lahan.
Meskipun demikian, Edy membenarkan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta awalnya memang menginginkan proses pengosongan lahan dilakukan secepatnya. Hal ini wajar mengingat Distamhut adalah pemilik sah lahan tersebut. Namun, aspirasi warga yang merasa terburu-buru akhirnya didengarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Setelah adanya protes dan diskusi, akhirnya diputuskan untuk menunda pengosongan hingga tahun 2026. Edy memastikan bahwa kesepakatan pengunduran waktu ini telah disetujui oleh seluruh warga yang hadir dalam sosialisasi. Warga juga mengakui bahwa mereka menduduki lahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) 484 milik Pemprov DKI Jakarta.
Penegasan Status Kepemilikan Lahan dan Penolakan Dualisme
Terkait isu dualisme kepemilikan lahan, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudis Tamhut Jakbar) secara tegas membantah adanya klaim ganda. Dirja Kusuma menegaskan bahwa lahan seluas 65 hektare di Kalideres yang akan dijadikan TPU ini adalah milik sah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ini menjadi klarifikasi penting di tengah kebingungan warga.
"Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja. Bukti ini memperkuat posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik tunggal lahan tersebut. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya klaim dari penghuni lahan yang menyebutkan adanya dualisme kepemilikan.
Mengenai klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menegaskan bahwa HGU itu sudah tidak berlaku lagi. "Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujarnya. Hal ini sekaligus menepis upaya pihak-pihak yang mencoba mengklaim kepemilikan lahan secara tidak sah.
Dengan demikian, plang-plang yang sebelumnya dipasang oleh oknum tertentu sebagai bentuk klaim atas lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nanti akan dicopot," tegas Dirja, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan status kepemilikan lahan dan melanjutkan rencana pembangunan TPU.
Sumber: AntaraNews