Krisis Lahan Makam, Pemkot Jaktim Lakukan Penertiban Ratusan Rumah di TPU Kebon Nanas
Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melakukan Penertiban TPU Jakarta Timur di Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, menertibkan ratusan rumah warga untuk atasi krisis lahan makam DKI.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan segera menertibkan permukiman ratusan warga yang berdiri di area Taman Pemakaman Umum (TPU). Penertiban ini berlokasi di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi utama lahan pemakaman tersebut. Selain itu, penertiban juga bertujuan mengatasi masalah krisis lahan makam yang kini menjadi tantangan serius bagi Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data awal, tercatat ada 280 kepala keluarga (KK) atau sekitar 517 jiwa yang mendirikan bangunan di lahan TPU tersebut. Sosialisasi awal telah dilakukan pada Kamis (20/11) di aula Kantor Kecamatan Jatinegara.
Mengatasi Krisis Lahan Makam di Ibu Kota
Krisis lahan makam di Jakarta telah mencapai titik kritis, mendorong Pemkot Jakarta Timur untuk bertindak cepat. Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan. "Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (makam) yang digunakan mereka," kata Eka Darmawan.
Data menunjukkan bahwa 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota DKI Jakarta sudah penuh. Hanya tersisa sembilan TPU yang masih dapat digunakan untuk pemakaman warga, menunjukkan betapa mendesaknya situasi ini.
Banyak warga terpaksa memakamkan jenazah anggota keluarganya di TPU yang jauh dari domisili mereka. Contohnya, di TPU Pondok Kelapa atau Menteng Pulo, yang menambah beban dan kesulitan bagi keluarga yang berduka.
Pengembalian fungsi lahan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemakaman. Jenazah nantinya dapat dimakamkan di wilayah yang lebih dekat dengan tempat tinggal keluarga.
Proses Penertiban dan Relokasi Warga Terdampak
Pemkot Jakarta Timur telah memulai tahapan penertiban dengan melakukan sosialisasi kepada warga terdampak. Warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan yang tinggal di TPU Kebon Nanas serta warga Kelurahan Rawa Bunga di TPU Kober Rawa Bunga turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Eka Darmawan menyatakan bahwa pemerintah menargetkan waktu dua pekan bagi warga. Periode ini akan digunakan untuk pendataan dan persiapan relokasi ke rusunawa yang telah disiapkan. Proses ini diharapkan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari Pemkot Jaktim.
Lahan TPU yang selama ini digunakan untuk permukiman akan dikembalikan sesuai peruntukannya. Hal ini diharapkan akan menambah ketersediaan lahan makam yang sangat dibutuhkan di wilayah DKI Jakarta. "Karena selama ini mereka (warga) menempati lahan (makam) dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis, terutama di Jakarta Timur," ujar Eka.
Potensi Penambahan Lahan dan Harapan Pemerintah
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta, Siti Hasni, menegaskan urgensi pengembalian fungsi lahan pemakaman. Ketersediaan petak makam di Jakarta memang semakin terbatas sehingga tindakan ini sangat mendesak.
Dengan penertiban ini, potensi penambahan petak makam sangat signifikan. Di TPU Kober Rawa Bunga, diperkirakan bisa bertambah hingga 450 unit. Sementara itu, di TPU Kebon Nanas, potensi penambahannya mencapai 1.500 unit.
Total potensi penambahan petak makam dari kedua TPU ini adalah 1.950 unit. "Saya minta warga yang selama ini menggunakan area TPU agar memahami bahwa lahan itu perlu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas," kata Siti Hasni.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan fasilitas publik. Khususnya lahan pemakaman, yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Sumber: AntaraNews