Perbaikan Rusun Pesakih Dikebut Jelang Relokasi Warga Terdampak Lahan Pemprov DKI
Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V mempercepat perbaikan Rusun Pesakih di Jakarta Barat untuk menyambut warga yang direlokasi dari lahan milik Pemprov DKI, memastikan hunian layak sebelum Ramadhan.
Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V telah intensif melakukan perbaikan di Rusun Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat. Langkah ini diambil sebagai persiapan menyambut kedatangan warga yang akan direlokasi dari lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kamal dan Pegadungan. Perbaikan ini bertujuan memastikan unit-unit hunian siap ditempati dan layak huni bagi penghuni baru.
Kepala UPRS Pesakih, Muhammad Ali, menyatakan bahwa unit-unit yang semula tidak layak huni kini telah diperbaiki secara menyeluruh. Fokus perbaikan mencakup sarana perpipaan air, kelistrikan, pintu kamar mandi, penggantian kunci, serta pengecatan ulang di dalam unit. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kelayakan huni.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memindahkan 21 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan Pemprov DKI di Kalideres. Warga akan ditempatkan di dua rusun, yakni Rusun Pesakih dan Rusun Tegal Alur, sebelum bulan Ramadhan tahun ini.
Kesiapan Unit Hunian dan Fasilitas Internal Rusun Pesakih
Muhammad Ali, Kepala UPRS Pesakih, menegaskan bahwa tujuh unit tipe blok di Rusun Pesakih saat ini sudah dalam kondisi siap dan layak untuk ditempati. Perbaikan komprehensif telah dilakukan pada bagian internal unit hunian. Ini mencakup aspek-aspek vital yang menunjang kenyamanan dan keamanan penghuni.
Perbaikan yang telah diselesaikan meliputi pembenahan sarana perpipaan air untuk memastikan pasokan air bersih lancar. Selain itu, sistem kelistrikan juga telah diperiksa dan diperbaiki agar berfungsi optimal. Pintu kamar mandi yang rusak juga diganti, serta dilakukan penggantian kunci baru untuk setiap unit.
Tidak hanya fungsional, estetika unit juga diperhatikan dengan pengecatan ulang di seluruh bagian dalam. Upaya ini memastikan bahwa warga yang direlokasi akan menempati hunian yang tidak hanya berfungsi baik, tetapi juga nyaman dan bersih. Seluruh perbaikan ini menargetkan kesiapan penuh sebelum warga tiba.
Tantangan Perawatan Fasilitas Umum dan Koordinasi Lintas Instansi
Meskipun unit hunian di dalam Rusun Pesakih telah dibenahi secara menyeluruh, beberapa fasilitas umum di luar unit masih memerlukan perhatian serius. Kondisi koridor dan tangga, misalnya, menunjukkan tanda-tanda usia bangunan yang sudah cukup lama. Area-area ini membutuhkan pembenahan atau beautifikasi lebih lanjut untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penghuni.
Muhammad Ali menjelaskan bahwa perawatan area publik seperti koridor dan tangga masuk dalam kategori perawatan skala besar. Perawatan jenis ini merupakan kewenangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) induk, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Oleh karena itu, UPRS Pesakih sedang berkoordinasi intensif dengan dinas terkait.
Koordinasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa seluruh aspek lingkungan rusun mendapatkan perlakuan yang semestinya. Pembenahan fasilitas umum yang komprehensif akan melengkapi perbaikan unit dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih baik bagi warga relokasi. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang layak.
Relokasi Warga dan Urgensi Lahan Pemakaman Baru
Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana merelokasi 21 kepala keluarga (KK) yang saat ini menempati lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kalideres. Relokasi ini akan dilakukan ke dua rumah susun, yaitu Rusun Pesakih dan Rusun Tegal Alur, sebelum bulan Ramadhan tahun ini.
Lahan yang ditinggalkan warga tersebut akan segera dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan pentingnya pembangunan TPU baru mengingat krisis lahan pemakaman yang melanda Jakarta Barat. Saat ini, hanya TPU Tegal Alur yang masih bisa menyediakan petak makam baru, sementara TPU lain sudah menerapkan sistem tumpang.
Secara keseluruhan, terdapat 127 KK yang menempati lahan Pemprov DKI di Kelurahan Kamal, dengan 113 KK ber-KTP DKI Jakarta. Sementara itu, di Kelurahan Pegadungan, terdapat 121 KK yang mengokupasi lahan Pemprov DKI, dengan 36 KK ber-KTP DKI dan 85 KK non-DKI. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menegaskan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai TPU Pegadungan memiliki bukti kepemilikan resmi, yaitu SHP Nomor 484 Tahun 1991, menjadikan bangunan di RW 07 dan RW 08 sebagai bangunan liar.
Sumber: AntaraNews