Perluasan Wilayah Banjarmasin: Pemkot Minta Dukungan Pemprov Kalsel
Pemerintah Kota Banjarmasin serius mengupayakan perluasan wilayah di Musrembang 2027 karena keterbatasan lahan hambat pengembangan kota. Usulan perluasan wilayah Banjarmasin ini mendapat sinyal positif dari Gubernur Kalsel.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi mengajukan permohonan dukungan perluasan wilayah kepada Pemerintah Provinsi setempat. Permintaan ini disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat provinsi untuk tahun 2027.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, mengungkapkan bahwa luas wilayah kota yang hanya sekitar 98 kilometer persegi menjadi kendala serius. Keterbatasan ini menghambat berbagai upaya pengembangan dan pembangunan kota ke depan.
Aspirasi strategis ini disampaikan langsung kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam upaya mencari solusi atas permasalahan lahan. Perluasan wilayah diharapkan dapat membuka peluang baru bagi kemajuan Kota Banjarmasin.
Tantangan Keterbatasan Lahan di Banjarmasin
Kota Banjarmasin menghadapi tantangan besar akibat luas wilayahnya yang paling kecil di Kalimantan Selatan, tidak mencapai 100 kilometer persegi. Kondisi ini secara signifikan membatasi ruang gerak untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Selain luas yang minim, banyak lahan di Banjarmasin juga berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan baku sawah (LBS). Status ini semakin mempersempit opsi penggunaan lahan untuk keperluan non-pertanian, meskipun banyak di antaranya sudah tidak produktif.
Wali Kota Yamin menyoroti bahwa banyak lahan baku sawah di Banjarmasin secara faktual sudah tidak produktif lagi untuk ditanami. Hal ini menimbulkan dilema antara status lahan dan kebutuhan riil pengembangan kota yang mendesak.
Solusi Perluasan Wilayah dan Relokasi Warga
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan skema kompensasi lahan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar. Usulan ini melibatkan penyerahan sebagian lahan Kabupaten Banjar di bagian utara Kecamatan Aluh-Aluh, yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasin.
Lahan pertanian pengganti yang lebih produktif akan disiapkan di Kabupaten Banjar, melalui proses regulasi yang berlaku. Harapannya, lahan di Banjarmasin yang saat ini berstatus LSD dapat dibuka untuk pembangunan yang lebih mendesak.
Selain perluasan wilayah, Pemerintah Kota Banjarmasin juga merencanakan relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai. Hunian di pinggir sungai akan dipindahkan ke pusat-pusat terpadu di wilayah yang masih kosong, untuk mengembalikan fungsi sungai dan menata wajah kota.
Rencana relokasi ini bertujuan menciptakan peradaban baru dan memerlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, terutama terkait penyediaan lahan di luar zona LSD. Intervensi lintas sektor dan wilayah, termasuk penanganan banjir dan normalisasi sungai, juga menjadi fokus utama.
Sinyal Positif dari Gubernur Kalimantan Selatan
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, memberikan sinyal positif terhadap usulan perluasan wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Ia menekankan pentingnya sinergi antar kabupaten dan kota dalam menyelesaikan program pembangunan.
Terkait usulan lahan di Kecamatan Aluh-Aluh, Gubernur Muhidin menyatakan dukungannya agar sebagian wilayah Kabupaten Banjar dapat diserahkan kepada Kota Banjarmasin. Penyerahan ini tentu akan dilakukan melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Untuk kawasan tanah sawah pertanian, Gubernur menyarankan agar dapat dikerjasamakan dengan Kabupaten Barito Kuala atau Kabupaten Banjar. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antar daerah dalam pengelolaan lahan pertanian.
Sumber: AntaraNews