Relokasi Warga Kalideres: Demi Hunian Lebih Layak dan Keringanan Ekonomi
Warga terdampak relokasi di Kalideres, Jakarta Barat, menyambut baik tawaran pindah dari Pemprov DKI Jakarta, didorong oleh pertimbangan ekonomi, kesehatan, dan harapan akan hunian yang lebih layak.
Sejumlah warga terdampak relokasi di kawasan Kamal dan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya menerima tawaran pindah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, termasuk keterbatasan ekonomi, kondisi kesehatan, serta keinginan kuat untuk mendapatkan hunian yang lebih layak.
Salah satu warga, Susilawati (68), mengungkapkan bahwa tidak ada pilihan lain selain menerima tawaran relokasi tersebut. Ia kesulitan membayar biaya sewa kontrakan yang mencapai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu, bahkan bisa mencapai Rp1 juta per bulan jika ditambah listrik.
Susilawati memilih pindah ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Jakarta Utara, karena janji biaya sewa yang lebih terjangkau. Relokasi ini diharapkan dapat meringankan beban hidup warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Alasan Utama Warga Menerima Relokasi
Faktor ekonomi menjadi pendorong utama bagi warga Kalideres untuk menerima kebijakan relokasi dari Pemprov DKI Jakarta. Susilawati, misalnya, akan mendapatkan biaya sewa rusun yang lebih terjangkau, yakni sekitar Rp550 ribu per bulan. Bahkan, ia dan warga relokasi lainnya memperoleh keringanan berupa pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama.
“Selama enam bulan gratis, cuma bayar listrik sama air. Tiga bulan dari pemerintah, tiga bulan dari rusun,” jelas Susilawati. Setelah masa gratis berakhir, tarif sewa yang dikenakan pun masih relatif ringan, yakni sekitar setengah dari harga normal, sangat membantu warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Selain itu, kondisi kesehatan juga menjadi alasan kuat bagi Susilawati untuk pindah. Selama 20 tahun tinggal di rumah sederhana di RW 07 Kamal, ia merasa lingkungan tempat tinggalnya kurang bersih dan banyak tikus. Ia berharap hunian yang lebih bersih di rusun dapat meningkatkan kualitas hidupnya di usia senja.
Warga lain, Sutini (56), mengaku ikhlas tempat tinggalnya akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sesuai peruntukan lahan tersebut. Ia terpaksa tinggal di lahan itu karena keterbatasan ekonomi dan tingginya biaya sewa rumah di Jakarta, terutama saat harus membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan keempat anaknya.
Fasilitas dan Proses Relokasi Rusunawa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan berbagai fasilitas dan keringanan untuk mendukung proses relokasi ini. Warga yang direlokasi ke rusunawa akan menikmati biaya sewa yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran.
Keringanan pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama merupakan bentuk dukungan signifikan dari pemerintah. Tiga bulan ditanggung pemerintah dan tiga bulan lainnya oleh pengelola rusun.
Meskipun demikian, beberapa kendala administratif masih ditemukan, seperti yang dialami Susilawati terkait data kependudukan. Usia yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan usia sebenarnya, sehingga ia belum bisa menikmati fasilitas bebas sewa seumur hidup bagi lansia.
Relokasi tahap kedua ini melibatkan 128 Kepala Keluarga (KK) atau 606 jiwa yang terdampak pembukaan lahan pemakaman baru di Kelurahan Pegadungan dan Kamal, Kalideres. Rusun yang dituju meliputi Rusunawa PIK Pegadungan, Rusunawa Pesakih, Rusunawa Tegal Alur, Rusunawa Rawa Buaya, dan Rusunawa Nagrak.
Pengembalian Fungsi Lahan oleh Pemkot Jakarta Barat
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melaksanakan relokasi ini sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan milik Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu pemakaman umum.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa relokasi ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan musyawarah dengan warga terdampak. Dari total 128 KK, sebanyak 103 KK berasal dari Kelurahan Kamal dan 25 KK dari Kelurahan Pegadungan.
Sebanyak 17 KK direlokasi ke sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa), sementara 111 KK lainnya memilih relokasi mandiri.
Iin Mutmainnah berharap, dengan penempatan di rumah susun, warga dapat menikmati lingkungan hunian yang lebih baik, dengan akses yang lebih mudah terhadap fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Proses relokasi ini juga memastikan fungsi lahan pemakaman umum dapat kembali seperti semula.
Sumber: AntaraNews