Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi VI Bengkulu mengungkapkan data mengejutkan mengenai kerusakan kawasan hutan di wilayahnya. Kerusakan tersebut saat ini telah mencapai 10.000 hektare dari total luasan yang mencapai 340.575 hektare.
Kepala Pengelolaan Taman Nasional (TN) Seksi VI Bengkulu, Nur Hamidi, menyatakan bahwa pemicu utama kerusakan ribuan hektare kawasan konservasi ini adalah aktivitas pembalakan liar. Selain itu, perambahan lahan untuk pertanian juga menjadi penyebab signifikan.
Kerusakan ini tidak hanya terpusat pada satu titik, melainkan tersebar di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemulihan ekosistem terus diintensifkan oleh pihak pengelola.
Advertisement
Advertisement
Nur Hamidi menjelaskan bahwa angka kerusakan seluas 10.000 hektare tersebut didapatkan berdasarkan pendataan dan citra satelit yang dilakukan beberapa tahun lalu. Data ini menunjukkan skala tantangan besar yang dihadapi dalam menjaga kelestarian TNKS Seksi VI Bengkulu.
Pembalakan liar merupakan faktor dominan yang secara langsung merusak ekosistem hutan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati serta fungsi ekologis kawasan konservasi.
Selain penebangan kayu secara ilegal, aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian juga turut memperparah kondisi hutan. Masyarakat kerap membuka ladang pertanian berpindah-pindah maupun perkebunan kopi, yang secara bertahap menggerus area hutan lindung.
Advertisement
Advertisement
Kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu memiliki luasan total 340.575 hektare yang membentang di empat kabupaten. Sebaran kerusakan hutan TNKS Bengkulu terjadi hampir di setiap titik di wilayah tersebut.
Secara rinci, wilayah TNKS mencakup Kabupaten Rejang Lebong seluas 41.066 hektare dan Kabupaten Lebong seluas 111.035 hektare. Kedua wilayah ini merupakan bagian signifikan dari keseluruhan kawasan TNKS di Bengkulu.
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, luasan TNKS mencapai 68.921,95 hektare, dan di Kabupaten Mukomuko mencapai 119.552,05 hektare. Kerusakan hutan yang terjadi di berbagai lokasi ini memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Untuk mencegah meluasnya kerusakan kawasan TNKS, pihak pengelola terus mengintensifkan patroli pengamanan hutan. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan terkait di masing-masing kabupaten.
Selain itu, sosialisasi rutin mengenai pentingnya menjaga kelestarian TNKS juga dilaksanakan kepada warga yang berdiam di sekitar kawasan penyangga. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai konservasi hutan.
Pihak TNKS juga melakukan upaya pemulihan ekosistem melalui program penanaman kembali (reboisasi) pohon-pohon endemik. Reboisasi ini dilakukan di sejumlah titik yang sempat dirambah agar kondisi hutan dapat kembali seperti semula.
Advertisement
Advertisement
Di sisi lain, Balai TNKS juga membuka ruang penyelesaian melalui jalinan kerja sama dengan warga yang sudah terlanjur membuka lahan di dalam kawasan. Mekanisme ini dikenal sebagai pola kemitraan konservasi.
Kendati demikian, pola kemitraan ini memiliki syarat yang ketat. Di antaranya, lahan yang digarap harus sudah dibuka oleh warga di bawah tahun 2020, bukan merupakan lahan perambahan baru.
Selain itu, posisi lahan wajib berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kemitraan konservasi tidak mengorbankan area inti konservasi yang sangat vital.
Advertisement
Sumber: AntaraNews