Warga Kalideres Tolak Proyek Krematorium, Pertanyakan Izin Lingkungan yang Belum Lengkap

Penolakan proyek krematorium Kalideres terus berlanjut, warga kembali berunjuk rasa menuntut penghentian permanen pembangunan yang dinilai tanpa Amdal dan UPL, meski Persetujuan Bangunan Gedung telah terbit.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Warga Kalideres Tolak Proyek Krematorium, Pertanyakan Izin Lingkungan yang Belum Lengkap
Penolakan proyek krematorium Kalideres terus berlanjut, warga kembali berunjuk rasa menuntut penghentian permanen pembangunan yang dinilai tanpa Amdal dan UPL, meski Persetujuan Bangunan Gedung telah terbit. (AntaraNews)

Warga di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menggelar unjuk rasa pada Sabtu siang (28/2) menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes pekan sebelumnya yang menuntut penghentian proyek tersebut.

Penolakan ini melibatkan penduduk Perumahan Citra 2 serta warga dari permukiman sekitar lokasi proyek. Mereka menyuarakan keberatan karena proyek tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan berada di area padat penduduk.

Koordinator Warga, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa tuntutan penghentian permanen pembangunan proyek krematorium ini didasari oleh dugaan pelanggaran peraturan daerah. Warga mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa dokumen lingkungan yang memadai.

Warga secara konsisten menolak pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kalideres karena lokasi tersebut merupakan daerah padat penduduk. Mereka khawatir akan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh fasilitas tersebut.

Menurut Budiman Tandiono, lahan seluas 7.351,12 meter persegi itu seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Area ini termasuk ruang terbuka hijau dan sarana olahraga bagi masyarakat sekitar.

Penolakan ini tidak hanya datang dari satu RW, melainkan dari setidaknya enam RW yang terdampak di wilayah Pegadungan dan Kalideres. Hal ini menunjukkan skala keberatan yang luas dari komunitas setempat.

Warga mempertanyakan bagaimana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek krematorium ini bisa terbit pada 26 Januari 2026. Mereka menyoroti ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, membenarkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan. Dokumen lingkungan sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, dokumen lingkungan seperti Amdal dan UPL merupakan dasar penting untuk persetujuan lingkungan dan perizinan. Tanpa dokumen ini, PBG seharusnya tidak dapat dikeluarkan.

Yayasan diminta untuk menyusun permohonan arahan persetujuan teknis (pertek) pengelolaan air limbah dan rincian teknis (rintek) pengelolaan limbah B3. Selain itu, pertek emisi dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga perlu disiapkan secara paralel.

Warga mengapresiasi instruksi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menghentikan sementara pembangunan proyek krematorium. Namun, mereka menuntut agar penghentian ini bersifat permanen.

Perwakilan warga juga telah menyurati fraksi DPRD Daerah Khusus Jakarta, dan aspirasi mereka diterima oleh Fraksi PDIP. Mereka berharap Komisi A DPRD dapat menindaklanjuti keluhan terkait izin proyek ini.

Budi Switarno, perwakilan warga RW 017, secara langsung meminta perhatian Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung. Ia menekankan pentingnya aspirasi warga demi masa depan lingkungan mereka.

Warga juga mendesak agar pihak yang mengeluarkan izin pembangunan diperiksa, mengingat dugaan pelanggaran prosedur terkait dokumen lingkungan. Mereka berharap Gubernur dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi