Sebuah insiden tiang provider roboh menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, 11 April, saat sejumlah pekerja melakukan pemasangan selongsong tower. Akibatnya, satu warga dilaporkan mengalami luka ringan dan kerugian material pada bangunan.
Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah mengambil tindakan administratif terkait insiden ini. Mereka melayangkan surat peringatan kepada pemilik menara telekomunikasi yang bermasalah. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam perizinan pembangunan.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat, juga tengah mendalami kasus tiang provider roboh ini. Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi adanya unsur pidana. Fokus utama penyelidikan adalah pada kelalaian dan prosedur keselamatan kerja.
Advertisement
Advertisement
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan lapangan. Ia menyebut tidak ada papan proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur perizinan yang berlaku.
Joni Setiawan juga menekankan pentingnya persetujuan lingkungan dari warga sekitar, termasuk RT dan RW, sebagai syarat mutlak PBG. Persetujuan ini biasanya dibuktikan dengan tanda tangan warga, yang mana tidak ditemukan dalam kasus ini. Ketiadaan persetujuan ini menambah daftar masalah perizinan yang harus ditanggung pemilik tiang provider.
Secara terpisah, Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Jakarta Barat turut angkat bicara. Kepala UP PMPTSP, Lamhot Tambunan, menyatakan bahwa setelah pengecekan database, belum ditemukan data perizinan terkait tower telekomunikasi tersebut. Meskipun ada permohonan rekomendasi zonasi menara, rekomendasinya belum dikeluarkan.
Advertisement
Advertisement
Petugas Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi dan telah ditandatangani oleh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi. SP1 ini merupakan langkah awal dalam serangkaian tindakan administratif.
Bowo menjelaskan, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan, maka akan diikuti dengan SP2 dan SP3. Puncak dari proses administratif ini adalah dikeluarkannya surat pembongkaran paksa. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan terkait pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tiang provider roboh ini. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian atau pidana yang menyebabkan tiang tersebut roboh.
Advertisement
Berdasarkan keterangan saksi, insiden terjadi pada Sabtu pagi saat pekerja memasang selongsong tower Telkomsel. Wisnu menambahkan, kondisi selongsong yang melintir menyebabkan tiang penyangga tidak kuat menahan beban. Kejadian ini mengakibatkan satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan di bagian kepala atas dan telinga kanan lecet.
Sumber: AntaraNews