Ratusan warga RW 19 di Kompleks Citra 2, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, melakukan aksi protes keras terhadap proyek pembangunan rumah abu dan krematorium yang berada di daerah padat penduduk tersebut. Tokoh Masyarakat setempat, Kuku Muliyanto, menyatakan bahwa dari total 2.000 kepala keluarga, tidak ada satu pun yang dilibatkan dalam sosialisasi mengenai rencana pembangunan ini. Proyek tersebut tiba-tiba berjalan tanpa adanya papan informasi yang jelas mengenai izin bangunan dan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami merasa tidak dianggap manusia. Tidak ada diskusi, tidak ada bocoran apa pun dari Pemda maupun kelurahan. Tiba-tiba tanggal 9 Februari alat berat masuk, paku bumi masuk," ungkap Kuku saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (21/2/2026). Ia juga menambahkan bahwa ada banyak alasan yang membuat warga menolak pembangunan krematorium ini, terutama mengenai lokasi bangunan yang dianggap berisiko.
Bangunan tersebut berada di samping Sekolah Dian Harapan (SDH), dekat dengan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), dan juga pemukiman warga yang padat.
"Titik letaknya sangat mengganggu. Pertama, ada pom bensin di sampingnya. Kedua, ada sekolah SDH. Ketiga, gerbang masuknya hanya berjarak 30 meter dari rumah warga, dan pemukiman padat hanya berjarak 100 meter. Ini sangat tidak masuk akal," tegas Kuku. Selain itu, ia menyoroti kekhawatiran warga mengenai dampak jangka panjang jika krematorium tersebut beroperasi, seperti polusi suara dari sirine ambulans yang beroperasi selama 24 jam dan kemacetan parah akibat iring-iringan jenazah yang lewat.
Kuku juga mengungkapkan dampak ekonomi yang mungkin dialami warga sekitar, terutama penurunan nilai jual tanah dan bangunan. "Bagi kami warga keturunan (Tionghoa), kalau ada rumah duka di dekat sini, nilai tanah pasti jatuh. Harga jual tidak akan sesuai NJOP lagi," tambahnya. Dalam pengamatannya, ia menyebut proyek tersebut tampak tidak memiliki pemilik yang jelas. Tidak ada plang atau informasi mengenai siapa yang memiliki bangunan tersebut, sementara para pekerja di lokasi terlihat bekerja di bawah pengawasan ormas.
"Jadi ormas yang menjaga untuk memastikan pembangunan tetap berjalan. Hal ini sempat memicu ketegangan di lapangan, saya menjaga agar tidak terjadi bentrok," tutup Kuku.
Advertisement
Sejak dimulainya aktivitas pada 9 Februari 2026, Kuku mengungkapkan bahwa belum terlihat adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk melakukan dialog dengan warga. Hingga saat ini, tawaran yang datang hanya berasal dari camat atau lurah, yang sayangnya ditolak karena dianggap hanya akan berujung pada debat yang tidak produktif.
"Warga pun menolak tawaran mediasi di tingkat kecamatan karena khawatir hanya akan menjadi ajang debat kusir tanpa solusi konkret," jelas Kuku.
Ia menekankan bahwa tidak ada sejarah yang menunjukkan bahwa rumah duka atau krematorium pernah berdekatan langsung dengan tempat tinggal warga.
"Kami hanya ingin ketenangan dan kenyamanan di rumah tinggal kami sendiri," imbuh Kuku. Ia juga menegaskan bahwa keinginan warga saat ini adalah menghentikan aktivitas tersebut dan membatalkan proyek pembangunan rumah abu.
"Hentikan! pun kalau sampai izin keluar itu juga tidak benar Pak Pemkotnya, pasti tidak benar. Kok bisa gitu di pemukiman jaraknya hanya 100 meter? Padahal ada aturan dan pasalnya jelas dan tidak ada sejarahnya itu bersinggungan dengan hunian rumah, rumah tinggal. Yang tadinya kita rumah namanya rumah tinggal itu kan mau nyaman, aman, ya kan ketenangan, kan seperti itu," tutupnya.
Advertisement
Informasi mengenai pelanggaran yang diduga terjadi dalam pembangunan krematorium mencakup beberapa aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut antara lain adalah UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 49), Permen LHK No. 4 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 9 Tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman. Selain itu, terdapat juga PP No. 12 Tahun 2021 yang mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 yang berkaitan dengan bangunan gedung.
Dari keterangan yang diperoleh, proyek pembangunan krematorium tersebut diketahui didirikan di atas tanah yang merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta dan dikelola oleh BPAD atau Badan Pengelola Aset Daerah. Sebelumnya, lahan tersebut digunakan sebagai lapangan bola oleh warga, serta berfungsi sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum. Hal ini menunjukkan adanya perubahan fungsi yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.