Jakbar Awasi Ketat Izin Lingkungan Krematorium Kalideres yang Belum Terbit
Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup mengawasi ketat proses pengurusan izin lingkungan krematorium Kalideres milik Yayasan Swarga Abadi yang belum rampung. Proyek pembangunan ini dihentikan sementara hingga seluruh persetujuan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) tengah melakukan pengawasan intensif terhadap proses pembuatan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan. Pengawasan ini menyasar proyek pembangunan rumah duka dan krematorium milik Yayasan Swarga Abadi yang berlokasi di Jalan Utan Jati, Kalideres.
Hingga saat ini, proyek pembangunan krematorium tersebut diketahui belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan yang menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Kondisi ini memicu perhatian serius dari pihak berwenang di Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa pembangunan proyek tersebut dihentikan sementara. Penghentian akan berlaku hingga seluruh kelengkapan perizinan lingkungan dapat dipenuhi dan diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Proses Pengurusan Izin Lingkungan Krematorium Kalideres
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, membenarkan bahwa proyek krematorium di Kalideres tersebut belum memiliki izin atau persetujuan lingkungan. Menurut Hariadi, Yayasan Swarga Abadi saat ini sedang dalam tahap penyusunan dokumen lingkungan sebagai langkah awal untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
Penyusunan dokumen lingkungan ini sangat krusial karena merupakan dasar bagi persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya, termasuk Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yayasan pengembang juga telah diminta untuk mengajukan permohonan arahan persetujuan teknis (Pertek) terkait pengelolaan air limbah dan rincian teknis (Rintek) untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, pihak yayasan juga perlu menyusun Pertek emisi dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara paralel.
Verifikasi Dokumen dan Partisipasi Publik
Setelah seluruh dokumen lingkungan yang disyaratkan lengkap, proses selanjutnya akan melibatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP akan melakukan verifikasi dokumen tersebut dengan rekomendasi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk kemudian menerbitkan persetujuan lingkungan.
Transparansi dan partisipasi publik menjadi bagian integral dari proses ini. PTSP akan mengundang warga sekitar dan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menghimpun masukan serta tanggapan terhadap dokumen lingkungan yang telah disusun. Ini memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Hariadi dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada aktivitas pembangunan yang diperbolehkan di lokasi proyek sebelum persetujuan lingkungan resmi dikeluarkan. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Penolakan Warga dan Penundaan Proyek Pembangunan
Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Utan Jati, Kalideres, sebelumnya telah menuai penolakan dari warga setempat. Penolakan ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pengawasan ketat terhadap perizinan proyek.
Pihak pengembang, Yayasan Rumah Swarga Abadi, sebelumnya telah berkomitmen pada 27 Januari 2026 untuk melengkapi seluruh perizinan lingkungan. Namun, hingga kini kelengkapan perizinan tersebut belum juga dikantongi.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa kelengkapan perizinan lingkungan dan izin-izin lainnya seharusnya segera diurus setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Dengan belum diterbitkannya persetujuan lingkungan berupa AMDAL oleh pihak pengembang, proyek tersebut secara resmi dihentikan sementara.
Sumber: AntaraNews