Dulu Tempat Sampah, Kini Ditolak Warga: Sudin LH Jakbar Sahkan Penolakan TPS di Palmerah

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyatakan sah penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap pembuatan TPS. Ada apa di balik penolakan ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dulu Tempat Sampah, Kini Ditolak Warga: Sudin LH Jakbar Sahkan Penolakan TPS di Palmerah
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyatakan sah penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap pembuatan TPS. Ada apa di balik penolakan ini? (Merdeka.com)

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat secara resmi menyatakan penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap rencana pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) sampah adalah sah. Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014 yang menegaskan bahwa penetapan lokasi TPS berasal dari aspirasi masyarakat setempat. Penolakan ini muncul karena warga memiliki keinginan kuat untuk mengubah lahan tersebut menjadi area aktivitas publik yang bermanfaat bagi komunitas.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya memang berfungsi sebagai tempat loading sampah. Namun, aspirasi warga kini telah berubah, dan mereka menuntut penggunaan lahan yang berbeda. Kondisi ini menyebabkan Sudin LH akan mengambil langkah mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.

Warga RW 03 Palmerah sendiri telah menyuarakan penolakan mereka melalui pemasangan spanduk di berbagai titik strategis di wilayah tersebut. Spanduk-spanduk ini secara jelas menyatakan keberatan warga terhadap TPS, terutama karena potensi bau tidak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan. Penolakan ini tidak hanya datang dari satu RT, melainkan melibatkan lima RT, menunjukkan adanya konsensus di antara sebagian besar masyarakat.

Sikap Resmi Sudin LH Jakarta Barat Terkait Penolakan Warga

Achmad Hariadi, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, menegaskan bahwa penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap rencana pembuatan TPS sampah adalah hal yang sah. Pernyataan ini merujuk pada Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014, yang menyatakan bahwa penetapan TPS atau depo sampah harus berasal dari inisiatif masyarakat, bukan dari Sudin LH. "Sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014, bahwa penetapan TPS atau depo itu memang kan dari bawah, bukannya dari Sudin LH, tapi dari masyarakat," ujar Hariadi.

Hariadi menambahkan bahwa lahan yang menjadi objek penolakan warga tersebut bukan merupakan aset milik Sudin LH. Dahulu, lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat penampungan sementara untuk memuat sampah. Namun, seiring berjalannya waktu, aspirasi masyarakat Palmerah telah berkembang, dan mereka kini menginginkan fungsi lain untuk lahan tersebut.

Adanya spanduk penolakan yang terpasang di sejumlah titik di RW 03 Palmerah menjadi bukti nyata dari keinginan warga. Mereka ingin lahan tersebut dialihfungsikan menjadi area publik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat. "Jadi ketika lokasi itu memang ingin dijadikan sebagai area tempat publik, itu kan berarti aspirasi masyarakat," jelas Hariadi, menggarisbawahi pentingnya mendengarkan suara warga.

Dua Aspirasi di Tengah Masyarakat dan Upaya Mediasi

Meskipun mayoritas warga RW 03 Palmerah menyuarakan penolakan, Hariadi mengakui bahwa terdapat dua kelompok aspirasi yang berkembang di wilayah tersebut terkait pengaktifan kembali TPS. Satu kelompok menyetujui keberadaan TPS, sementara kelompok lainnya secara tegas menolaknya. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh Sudin LH Jakarta Barat.

Untuk mengatasi perbedaan aspirasi ini, Sudin LH Jakarta Barat berencana untuk mengambil langkah proaktif dengan mengadakan pertemuan. Pertemuan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lurah setempat dan perwakilan warga. Tujuannya adalah untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak dan memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan efektif.

Hariadi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencari solusi. Ia berharap warga tidak hanya menolak lokasi TPS, tetapi juga aktif memikirkan bagaimana sampah dapat dikelola secara mandiri di wilayah mereka. "Solusinya, Sudin LH akan akan duduk bareng dengan Pak Lurah dan juga semua pemangku kepentingan yang terlibat. Akan kita kembalikan kepada masyarakat. Warga jangan hanya menolak terhadap tempat, tapi bagaimana sampahnya bisa dikelola di wilayahnya sendiri," pungkasnya.

Konteks Penolakan Warga dan Bukti di Lapangan

Penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap rencana pembuatan TPS ini bermula dari kekhawatiran akan timbulnya bau tidak sedap yang dapat mengganggu lingkungan. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat lokasi TPS seringkali menjadi sumber polusi udara dan lingkungan. Spanduk-spanduk penolakan yang dipasang di berbagai titik menjadi visualisasi dari keberatan kolektif ini.

Spanduk-spanduk tersebut dibentangkan di sisi kiri jalan, tepatnya pada pagar seng dekat pintu masuk area publik lapangan serba guna wilayah itu. Beberapa petugas terlihat mengeluarkan sampah dari gerobak untuk dimasukkan ke dalam karung-karung besar, sebelum diangkut ke truk sampah Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada penolakan, aktivitas pengelolaan sampah tetap berlangsung.

Salah satu spanduk dengan jelas menyatakan, "Warga RW 03 Palmerah bersatu menyatakan penolakan terhadap rencana pembuatan tempat pembuangan sampah di wilayah kami." Spanduk lain juga menegaskan bahwa penolakan ini bukan hanya suara dari satu RT, melainkan dukungan dari lima RT, mulai dari RT 01 hingga RT 05. Ini mengindikasikan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil konsensus yang luas di antara warga.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi