Produsen Klaim Mobil Esemka Masih Diproduksi: Ada yang Pernah Lihat di Jalan Jakarta
PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai produsen mobil Esemka mengklaim jika stok mobil tersebut masih tersedia dan masih diproduksi.

PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai produsen mobil Esemka mengklaim jika stok mobil tersebut masih tersedia dan masih diproduksi.
Diketahui, pabrik mobil Esemka berada di Boyolali yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, 6 September 2019. Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum PT SMK, Arfian Indriyanto seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (15/5).
"Mobil itu ada. Mobil masih produksi. Kalau soal itu (menyediakan ke penggugat), saya sampaikan ke klien kami," ujarnya.
Ada di Jakarta dan Solo

Menurut Arfian, PT SMK telah memasarkan mobil hasil produksinya di beberapa wilayah di Indonesia. Namun untuk detail tempatnya ia belum mengetahui.
"Kalau pemasaran ada di beberapa tempat, tapi detailnya saya belum tahu. Tapi sudah ada beberapa tempat dan sudah ada beberapa orang yang mengetahui dan melihat juga di jalan, terutama di Jakarta. Kalau di Solo, tadi saya tanyakan ada yang pernah lihat di Karanganyar," ungkapnya.
Dalam sidang mediasi gugatan Wanprestasi Mobil Esemka yang dipimpin mediator Hakim PN Solo, Agus Darwanta penggugat Aufaa Luqmana Re A menyampaikan resume.
Penggugat meminta agar PT SMK menyediakan mobil Esemka jenis pikap terbaru hasil produksinya. Mobil tersebut diharapkan dapat dijual dengan harga Rp110 juta dan harus memenuhi syarat layak jalan serta layak izin.
Mobil Pikap

Penggugat juga memberikan opsi alternatif jika mobil produksi terbaru tidak dapat disediakan, yaitu dengan menyediakan mobil pikap yang diproduksi pada tahun 2019 dengan harga Rp50 juta.
Menanggapi permintaan tersebut, Arfian Indriyanto mengatakan, akan memastikan ketersediaan sesuai spesifikasi yang dimaksud. Namun pihaknya harus berkoordinasi dengan PT SMK.
"Kami harus koordinasi dulu, apakah masih ready yang tahun 2019. Karena ini yang diminta tahun 2019. Soal harga saya juga belum tahu," pungkas dia.
Digugat Anak Boyamin Saiman

Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan dilayangkan, karena Aufaa kesulitan untuk membeli mobil Esemka. Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp300 juta.
Isi tuntutannya, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal. Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
“Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto.