Bikin Kaget, Temuan Penggugat Jokowi Datangi Pabrik Esemka di Boyolali
Setelah mencari kemana mana, Aufa bisa membeli mobil Esemka Bima pikap akhir bulan ini di Jakarta.
Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A beberapa waktu lalu mengaku mendatangi pabrik perakitan tersebut di Sambi, Boyolali. Betapa terkejutnya Aufa, saat melihat kondisi pabrik yang sepi, tak seperti yang dibayangkan.
"Saya datang ke Boyolali, tapi tidak ada kegiatan produksi mobil. Seperti tidak kegiatan jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis itu bisa. Saya lihat sendiri," ujar Aufaa saat ditemui wartawandi Pengadilan Negeri(PN Solo), Rabu (30/7).
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi membenarkan pernyataan Aufa. Sejak awal mengajukan gugatan, kliennya memang berniat mendapatkan mobil tersebut. Setelah mencari kemana mana, Aufa bisa membeli mobil Esemka Bima pikap akhir bulan ini di Jakarta.
Aufa terpaksa mendatangi pabrik Esemka di Dusun III, Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sekitar 20 kilometer dari Kota Solo, karena mobil yang dibelinya rusak.
"Kemarin itu karena rusak, akhirnya dibawa ke bengkel ke PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi/produsen Esemka). Disitu sambil ngecek, ternyata tidak ada produksi dan jual beli. Adanya hanya servis, sepi katanya," ungkap Arif.
Kesimpulan si Penggugat
Melihat kondisi tersebut, Arif menarik kesimpulan bahwa mobil Esemka tidak dipasarkan secara umum. Hal tersebut terbukti pihaknya baru mendapatkan mobil Esemka setelah hampir 2 bulan mencari. Selain sulit, mobil tersebut juga didapatkan jauh di Jakarta, bukan di Solo.
"Yang kedua, dengan kasat mata kita ngecek di pabrik juga nggak ada kan produksinya," katanya.
Temuan tersebut, dikatakan Arif, sekaligus untuk menjawab keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang menolak pemeriksaan setempat yang diajukannya.
"Kita kan minta PS (pemeriksaan setempat) untuk membuktikan, jane neng pabrik kui isine opo to (sebenarnya di pabrik itu isinya apa). Ternyata hanya bengkel, bukan produksi," tandasnya.
Lanjut Arif, pihaknya masih pada tuntutannya agar tergugat bisa menghadirkan mobil Esemka jenis Bima yang baru.
"Gugatan pertama kita mau minta 2 (mobil), dalam perjalanannya kita beli sendiri. Kalau sudah putusan disiapkan 2 (mobil), kita beli lagi nanti. Karena untuk membantu Aufaa cari kerjaan, dia mau berwiraswasta," katanya lagi.
Kuasa hukum Aufaa Sigit N Sudibyanto menyampaikan jika Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi menolak permintaan pemeriksaan setempat (PS) karena bukan sengketa tanah.
"Kita mengajukan pemeriksaan setempat untuk membuktikan apakah masih ada aktivitas produksi atau jual beli di situ. Tapi permohonan kami ditolak oleh hakim. Dengan alasan sengketa perkara ini bukan sengketa tanah jadi tidak perlu melihat obyek sengketa,” tutup Sigit.
Untuk diketahui Aufa Lukmana, warga Jebres, Solo mengajukan gugatan Wanprestasi mobil Esemka kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) karena dianggap gagal melakukan produksi massal.
Mobil Esemka sempat melambungkan nama Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo. Pengusaha kayu itu makin dikenal luas hingga berhasil memuncaki karir politik di tanah air, sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI ke-7.