Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Ditunda 2 Pekan, Kenapa?
Sidang hanya berlangsung 30 menit dengan agenda pemeriksaan sejumlah berkas.
Hakim Putu Gde Hariadi memutuskan sidang gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal Mobil Esemka, di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (24/4) ditunda. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan mediasi diundur hingga 2 pekan mendatang karena salah satu tergugat KH Ma’ruf Amin maupun kuasa hukumnya tidak datang.
Sidang tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dihadiri penggugat Aufaa Luqmana Re A, didampingi kuasa hukum Sigit N Sudibyanto dan Arif Sahudi. Sedangkan tergugat Joko Widodo diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan.
Sedangkan untuk Ma'ruf Amin tak hadir dan tak ada surat kuasa. Sementara PT Solo Manufaktor Kreatif sebagai tergugat dua diwakili kuasa hukumnya.
"Tergugat 1 (Jokowi) dan 3 (PT Solo Manufaktur Kreasi) telah diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat 2 (Ma'ruf Amin) tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, baik prinsipalnya maupun menyuruh wakilnya untuk hadir dalam persidangan tersebut. Untuk itu Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum perkara perdata, 8 telah menunda persidangan pada tanggal 8 Mei 2025 dengan perintah memanggil kembali terhadap tergugat dua," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Berdasakan pantauan di lokasi, persidangan berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pemeriksaan sejumlah berkas.
Sementara itu, kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit mengatakan memang ada penundaan ini terjadi karena belum lengkapnya semua pihak.
"Sehingga memang bila itu terjadi, sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilang ulang. Ketika nanti dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah akan meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak mengunakan haknya sebagai tergugat," ungkapnya.
"Tadi sudah di-tracking oleh Pengadilan, bahwa surat tersebut sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan (Maaruf Amin) di Koja, Jakarta barat dan sudah diterima oleh yang besangkutan. Kenapa kemudian tidak datang kita tidak tahu," katanya.
Sementara itu, Aufaa mengaku jika gugatan tersebut dikirimkan karena rasa kekecewaannya karena tidak bisa membeli kobil Esemka. “Ya dulu mau beli gak bisa, karena murah aja ingin membelinya,” pungkas Aufaa.