2 Kali Mantan Wapres Ma'ruf Amin Mangkir di Sidang Mobil Esemka
Dalam sidang tersebut tergugat kedua mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mangkir.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka, Kamis (8/5). Dalam sidang tersebut tergugat kedua mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mangkir.
Sementara tergugat 1 Presiden ke-7 Joko Widodo dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Sidang yang dilakukan di ruang Soedjadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, didampingi Hakim anggota Subagyo dan Joko W.
Karena tergugat kedua tidak hadir, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB, dilanjutkan meski tanpa kehadiran kubu Ma'ruf Amin.
"Majelis telah meneliti dan mengecek. Juru sita telah melakukan pemanggilan kepada tergugat dua Ma'ruf Amin. Panggilan kedua sudah diterima pihak keluarga, dengan alamat Koja Jakarta Utara, sesuai alamat gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Surat panggilan kemudian juga dicek oleh penggugat. Setelah majelis meneliti, maka pemangilan kedua kali dinyatakan sah dan patut.
"Karena tergugat kedua tidak hadir, maka majelis melanjutkan persidangan tanpa tergugat dua, dengan mediasi," ungkapnya.
Majelis hakim pun telah menunjuk hakim mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang digugatkan.
Untuk diketahui, gugatan terkait mobil Esemka diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Aufaa merupakan anak dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku pihak yang disebut sebagai produsen mobil Esemka.
Aufaa menjelaskan alasan utama ia melayangkan gugatan kepada Jokowi adalah karena keterlibatan Jokowi dalam kegiatan promosi mobil Esemka, yang menurutnya menimbulkan harapan kepada publik bahwa kendaraan tersebut akan tersedia secara luas di pasar.