Gagal Gugat Jokowi, Aufa Malah Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Mobil Esemka
Selain itu juga terbukti tidak ada pemesanan mobil esemka hingga berjumlah ribuan sebagaimana pernyataan Jokowi.
Gugatan Wanprestasi Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terkait Mobil Esemka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).
Kuasa hukum Aufa, Arif Sahudi menyebut bahwa kliennya menghormati keputusan tersebut. Namun pihaknya tetap akan mempertimbangkan adanya upaya lainnya, seperti banding atau gugatan lain. Terlebih pihaknya menemukan adanya dokumen yang dibacakan dalam persidangan oleh PT Solo Manufaktur Kreasi (SMA) terkait nobil yang dipopulerkan Jokowi.
"Dalam perkara ini, kemarin kan dibacakan secara umum. Lha kita menemukan, dari pembuktian dari PT SMK, bahwa jumlah produksi (Esemka) ini hanya di bawah 1.000. Padahal parmesanannya adalah 6.000, dan itupun sekarang masih sisa 103," ungkap Sahudi saat konferensi pers di Solo, Kamis (28/8).
Sahudi pun membacakan data yang telah dia dapatkan dari keterangan PT SMK. Tahun 2018 misalnya, mobil tersebut hanya diproduksi sebanyak 180 unit dengan penjualan 6 unit, sisa 124 unit. Kemudian tahun 2019, produksi 150 dengan penjualan 65 unit, stok 259 unit.
"Tahun 2020 kosong, penjualannya hanya 1 unit. Padahal pak Jokowi kan menyampaikan pemesannya 5.000 atau 6.000. Harusnya kan kurang, bukan malah sisa. Wanprestasi kelihatan disini," ungkapnya.
Tidak Diproduksi Secara Massal
Berdasarkan data tersebut, lanjut Sahudi, pihaknya menyimpulkab bahwa mobil Esemka tidak di produksi secara massal dan hanya di produksi 483 unit yang kemudian terjual 380 unit, dan masih tersisa 103 unit yang belum terjual.
Selain itu juga terbukti tidak ada pemesanan mobil esemka hingga berjumlah ribuan sebagaimana pernyataan Jokowi karena nyatanya masih terdapat 103 unit hasil produksi rentang tahun 2018 hingga 2024 yang belum laku terjual.
Dokumen Tidak Ada
Yang kedua, lanjut Sahudi, secara nyata tidak ada. Dokumen tersebut bisa dicek kebenarannya. Mobil Esemka yang diproduksi seperti data tersebut tidak ditemukan di showroom maupun di jalanan.
"Oleh karena itu kita tetap akan mempertimbangkan upaya hukum apakah banding atau hal lain. Ini kita pertimbangkan sambil menunggu pertimbangan hakim apa menolak gugatan ini. Nanti detailnya angka ini akan saya sampaikan," katanya lagi.
Pihaknya masih menunggu putusan salinan resmi majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita harus baca pertimbangannya kan, kita akan tentukan langkah. Kan hanya amar saja kemarin. Dengan dasar dokumen tersebut maka kita akan mempertimbankan upaya hukum banding atau gugatan baru," terangnya.