VIDEO: Kejutan Hakim, Putusan Sidang Perdana Ijazah Palsu Jokowi "Beri Waktu 30 Hari..."
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi digugat terkait dua hal ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan pertama terkat keabsahan ijazah SMA-nya.
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi digugat terkait dua hal ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan pertama terkat keabsahan ijazah SMA-nya. Gugatan kedua terkait gagalnya produksi mobil Esemka di Solo.
Hari ini, Kamis (24/4) sidang perdana untuk dua perkara itu digelar di PN Surakarta. Terkait ijazah palsu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke proses mediasi. Di mana, jangka waktu mediasi diberikan selama 30 hari.
Kedua sidang Jokowi hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, SH. MH, dengan anggota Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH.
Sebagai informasi, Jokowi saat ini tengah diutus pemerintah untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan dikarenakan Prabowo tidak bisa hadir.