PT SMK Tolak Damai, Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Lanjut ke Persidangan
PT SMK sebagai produsen mobil Esemka beraan tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan penggugat.
Mediasi kasus gugatan Wanprestasi Mobil Esemka antara penggugat Aufaa Luqmana Re A dan tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN) Solo, Kamis (22/5) berakhir deadlock. Kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut akan berlanjut ke persidangan.
Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indriyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima seluruh tawaran damai dari Aufaa yang antara lain meminta dihadirkan 1 unit dengan harga Rp 110 juta yang laik jalan dan layak izin.
"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir semua kepentingan dari pihak penggugat. Karena deadlock ya kita lanjut ke sidang," ujar Arfian.
Lanjut Arfian, pihaknya beralasan bahwa PT SMK sebagai produsen mobil Esemka beraan tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan penggugat. Pihaknya akan menunggu panggilan sidang dari PN Solo.
Arfian menambahkan, pihak penggugat sebenarnya bisa membeli langsung mobil yang diinginkan seperti dalam gugatan melalui tempat tempat yang sudah ditentukan. Menurutnya saat ini mobil pikap yang akan dibeli Aufaa masih diproduksi di pabrik Boyolali.
Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan pihaknya juga menyatakan tidak menemukan kesepakatan dengan PT SMK. Sehingga kasus ini harus berlanjut ke persidangan.
"Kita memutuskan untuk sepakat untuk tidak sepakat. Sehingga dilanjutkan ke persidangan. Dari pihak tergugat 3 tidak mau mengakomodir apa yang kita minta. Dia tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan," katanya.
Meski PT SMK mengklaim mobil Esemka yang diinginkan penggugat tersedia, namun penggugat tidak percaya begitu saja. Apakah mobil tersebut sesuai dengan yang akan diproduksi massal atau hanya sekedar protipe yang selama ini dipamerkan.
"Intinya kita mempersiapkan segala alat bukti untuk persidangan. Kita akan membuktikan semuanya, bahwasanya terkait gugatan ini kita juga bukan mengada ada. Karena memang janji dari pejabat publik itu merupakan sebuah janji yang harus ditepati," pungkasnya.
Dalam sidang mediasi gugatan Wanprestasi Mobil Esemka yang dipimpin mediator Hakim PN Solo, Agus Darwanta penggugat Aufaa Luqmana Re A didampingi kuasa hukum Ardian Pratomo. Tergugat 1 Presiden ke-7 Joko Widodo diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat 2, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak datang dan tidak diwakilkan ke orang lain.