Dibawa Penggugat Sidang Wanprestasi ke PN Solo, Ini Penampakan Mobil Esemka Seri Bima Dibeli Rp45 Juta
Gugatan Wanprestasi mobil Esemka karena produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) gagal produksi massal.
Masyarakat dikejutkan dengan kehadiran mobil Esemka Bima yang diparkir di halaman Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (30/7). Mobil pikap warna silver tersebut ternyata dibawa oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang juga putra Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Untuk diketahui Aufa mengajukan gugatan Wanprestasi mobil Esemka kepada Presiden ke-7 Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) karena gagal produksi massal.
Pada sidang mediasi dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, beberapa waktu lalu, Aufaa Luqmana meminta PT SMK menghadirkan mobil yang diinginkan, namun dengan tegas ditolak.
Akhirnya pada sidang dengan agenda kesimpulan secara elitigasi, hari ini, Aufa membuat kejutan. Ia membawa salah satu mobil produksi pabrik di Boyolali itu ke PN Solo. Aufaa Luqmana membawa sendiri mobil Esemka Bima bekas tersebut ke PN Solo.
Kepada awak media Aufaa mengaku bisa mendapatkan mobil tersebut dengan penuh perjuangan. Karena gagal mendapatkan yang baru, Aufaa mendapatkan mobil Esemka itu dengan kondisi bekas dari seorang pemilik di Jakarta.
"Saya kan ingin membeli mobil ini dari dulu. Jadi saya cari cari, walaupun second tetap saya beli," ujar dia.
Mobil Dibeli Seharga Rp45 Juta
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufa mengaku akan memberikan ke salah satu pamannya, untuk digunakan bertani. Dirinya tetap ingin membeli 2 unit mobil Esemka yang masih baru.
"Ini bekas, harganya aslinya Rp 50 juta, terus saya tawar Rp40 juta nggak boleh. Jadi tengah tengah, Rp45 juta," katanya.
Aufa mengaku mobil tersebut tidak sesuai yang diinginkan. Dirinya teyap ingin mendapatkan mobil baru yang diproduksi oleh PT SMK.
"Kalau harganya sesuai. Tapi saya nggak terlalu banyak berekspektasi untuk mobil baru," pungkasnya.
Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan, pada gugatan yang telah disampaikan, kliennya meminta tergugat, khususnya PT SMK menghadirkan dua unit mobil Esemka jenis Bima senilai Rp 300 juta, diubah menjadi satu unit mobil Esemka jenis Bima.
"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kita yang semula 2 unit senilai Rp 300 juta, kita cukup minta 1 saja," kata Ardian usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6) lalu.