Majelis Hakim Cek Langsung Mobil Esemka saat Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Jokowi, ini Penampakannya
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menggelar sidang gugatan Wanprestasi Mobil Esemka yang diajukan Aufa Luqmana Re A.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menggelar sidang gugatan Wanprestasi Mobil Esemka yang diajukan Aufa Luqmana Re A. Sidang dengan agenda Tambahan Bukti Para Pihak dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
Sementara tergugat 1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya Yb Irpan. Tergugat 2 mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak hadir dan tidak diwakilkan. Sementara tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) juga diwakilkan tim kuasa hukum.
Di tengah sidang berlangsung, hakim sempat keluar dari Ruang Soerjadi, tempat sidang, menuju halaman parkir depan PN Solo. Putu Gde, hakim anggota dan petugas lainnya beserta para tergugat dan penggugat melihat langsung mobil Esemka jenis Bima milik penggugat, Aufaa Luqmana Re A yang diajukan sebagai bukti tambahan.
Ketiga hakim, Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo, melihat secara saksama mobil tersebut. Sayang tak ada pernyataan apapun dari para hakim.
Usai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihaknya tidak keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat. Merujuk Pasal 164 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) tentang alat-alat bukti yang sah dalam perkara perdata.
"Bahwa pembuktian ya sebatas bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah. Ditambah lagi adanya pemeriksaan setempat dan saksi ahli. Namun demikian oleh Majelis Hakim pemeriksaan perkara terkait dengan permohonan penggugat, untuk memperlihatkan bukti fisik sebagaimana yang telah diformulasikan dalam bentuk fotokopi, supaya lebih kongkret, pada akhirnya dikabulkan. Kami juga tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat visual (mobil Esemka)," ujar Irpan, Rabu (6/8).
Meski demikian, lanjut Irpan, status mobil Esemka yang dibawa penggugat tersebut bukan termasuk alat bukti maupun barang bukti, tapi hanya lebih ke visual.
"Objek dalam perkara wanprestasi harus ada di dalam perjanjian. Jika satu pihak melanggar perjanjian tersebut, sehingga baru disebut wanprestasi," katanya.
Lanjut Irpan, meskipun pihak penggugat telah mengajukan bukti tambahan, pihaknya tidak akan melakukan hal yang sama. Namun pihaknya meyakini eksepsi yang diajukan, selain kompetensi absolut yang sudah dipertimbangkan majelis dalam putusan sela, masih ada eksepsi yang sudah masuk dalam pokok perkara.
"Di antaranya mengenai legal standing penggugat terkait dengan objek yang disengketakan," terangnya.
Irpan menilai gugatan yang diajukan anak Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman terkait kapasitas Jokowi soal mobil Esemka yang akan diproduksi secara massal, dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Menurutnya hal itu tidak masuk dalam hukum keperdataan.
"Apa yang dilakukan Pak Jokowi itu secara resmi sebagai pejabat publik. Dan secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi karena mobil Esemka yang diwacanakan sebagai mobil nasional hingga saat ini belum terwujud," ungkapnya.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengemukakan, mobil Esemka yang dibawa memang bukan dijadikan alat atau barang bukti.
"Kami menyampaikan objek sengketa berupa mobil. Karena kita menagih mobil ini, tapi mobil ini bukan baru tapi second. Ini juga bagian dari pemeriksaan setempat, yang tidak melihat gudang tapi melihat unit mobilnya," pungkas Sigit.
Aufaa membeli mobil Esemka jenis Bima dengan kondisi bekas seharga Rp45 juta dari Jakarta pada Senin (21/7) lalu. Mobil itu diajukan pihak penggugat sebagai bukti tambahan dalam perkara yang menggugat Jokowi, Ma'ruf Amin dan PT SMK.