Gagal Gugat Jokowi di PN Solo, Aufa Tak Menyerah soal Mobil Esemka
Ada 3 gugatan yang akan dilayangkan. Gugatan yang pertama terkait pembayaran bea impor, atau pajak bea masuk.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus mobil Esemka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring (e-court) pada Rabu (27/8).
Meski menerima putusan Majelis Hakim PN Solo dan tidak akan mengajukan banding, putra Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan melayangkan gugatan baru.
Gugatan tersebut terkait beberapa hal, agar mobil Esemka yang sudah dibelinya tidak Bermasalah di kemudian hari.
"Penggugat akan mengajukan gugatan perdata baru," ujar kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto kepada merdeka.com, Kamis (28/8).
Lanjut dia, ada 3 gugatan yang akan dilayangkan. Gugatan yang pertama terkait pembayaran bea impor, atau pajak bea masuk. Ia menduga rangkaian mesin mobil Esemka didatangkan dari China dan diturunkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kita akan menguji, artinya ketika itu sudah beres atau belum bea cukainya. Itu kan bukan produksi dari PT SMK, itu impor tapi dari China,” katanya.
Yang kedua, lanjut Sigit, tentang hak merek. Menurutnya, mesin mobil tersebut bermerek Changan. Artinya, terang dia, tidak boleh sembarangan merek tersebut ditmpelkan di mobil Esemka.
"Karena itu impor penuh dan tidak boleh disematkan," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bermasalah.
Yang ketiga, lanjut dia, terkait uji kelaikan. Tentang sah dan tidaknya akan diuji.
"Apakah memang sparepart atau layak jalan, kemudian nanti terkait dengan pajak jangka panjangnya, tentang uji kir, tentang beban berat dan sebaginya. Karena penggugat kan sudah mendapatkan mobil bekas yang jenis Bima, tentunya penggugat tidak ingin bermasalah di kemudian hari," katanya.
"Tentang bea cukainya itu bermasalah nggak, kemudian hak mereknya apakah boleh ditempelkan seluruhnya oleh PT SMK, kemudian tentang uji kelaikan nanti, itu nanti kan berkait dengan pajak STNK dan sebagainya. Penggugat berhak untuk memperjelas itu, agar semuanya sah dan tidak menjadi masalah di lemudian hari," urainya.
Sigit menambahkan, dalam sidang putusan kemarin meski gugatan ditolak Majelis Hakim, namun pihaknya merasa tujuannya sudah tercapai. Ia mencontohkan terkait produksi massal Esemka sebanyak 6.000 unit seperti yang dijanjikan, pihaknya sudah bisa membuktikan tidak terpenuhi. Ia memperkirakan produksi mobil Esemka hanya sekitar 20 unit.
"Itupun hanya prototipe atau contoh. Buktinya di pasaran kita sangat susah mendapatkan unit mobil Esemka yang bekas," ucapnya.
Demikian juga saat kliennya melakukan service di pabrik mobil Esemka di Kecamatan Sambi, Boyolali. Disana tidak didapati aktivitas ptoduksi, penjualan sparepart serta penjualan mobil secara utuh. Namun hanya ada layanan servis dengan jumlah mekanik terbatas.
"Sebenarnya tujuan penggugat sudah tercapai," katanya.