Jokowi Menang, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Sidang putusan itu digelar secara daring oleh PN Solo.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat 1 Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Sidang putusan dengan penggugat warga Solo, Aufaa Luqmana Re A digelar secara daring atau e-court oleh PN Solo, Rabu (27/8).
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan hari ini gugatan perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt sudah diputuskan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
"Njih untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi," ujar Aris saat dihubungi merdeka.com.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Solo menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000.
"Ya terkait dengan perkara Esemka, menolak eksepsi dan pokok pekara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai," lanjut Aris.
Selain Jokowi 2 pihak menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam persidangan tersebut, penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan pengugat untuk keseluruhannya.
Irpan menilai, putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari pengugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," katanya.
Lanjut Irpan, dirinya segera berkoordinasi dengan Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto mengaku menghormati keputusan hakim yang dinilainya sebagai proses hukum yang berjalan. Pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena dalam persidangan sudah tercapai tujuan gugatan dari penggugat," pungkasnya.