Jokowi Tak Akan Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Alasannya
Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dipastikan tidak akan menghadiri sidang gugatan wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta yang dijadwalkan pada Kamis (24/4) mendatang. Sebagai gantinya, mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu telah menunjuk kuasa hukum YB Irpan dari salah satu kantor advokat di Solo.
"Saya baru mempelajari isi gugatan itu. Sidang nanti yang hadir saya. Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," ujar Irpan.
Irpan mengatakan, dalam kasus tersebut kliennya tidak punya perjanjian apapun dengan Aufaa Luqmana selaku penggugat.
"Kami masih mempelajari isi gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa. Pada pokoknya bahwa gugatan wanprestasi itu karena adanya hubungan kontraktual. Nah, persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat, termasuk Pak Ma'ruf Amin dan direktur PT yang memproduksi atau pemasaran Esemka tersebut, ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat," ungkapnya.
Dia menambahkan, karakteristik wanprestasi yakni mempunyai perjanjian yang sah dan satu pihak tidak memenuhi perjanjian tersebut.
"Pak Jokowi tidak ada perjanjian apapun dengan Aufaa Luqmana selaku penggugat. Beliau juga tidak mengenal penggugat. Kami tahunya penggugat ini anak ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman," jelasnya.
Irpan mengaku sudah bertanya kepada Jokowi, bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan yang dikuasakan kepada Arif Sahudi kawan-kawan.
Jokowi, lanjutnya, baik saat menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga presiden, memiliki ide untuk merealisasikan produksi mobil Esemka sebagai mobil nasional. Menurutnya itu hal yang wajar dan itu merupakan niat baik.
Aufa Luqmana REA menggugat Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ke-7, Ma'aruf Amin. Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, kasus gugatan berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka. Selain Jokowi dan Maaruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” ujar Arif.