Polemik tentang mobil Esemka kembali ramai menjadi perbincangan. Warga Solo, Aufa Luqmana REA menggugat Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi) Wakil Presiden RI Ke-7, Ma'aruf Amin dan PT Manufaktur Kreasi atas kegagalan mobil nasional tersebut.
Bahkan PN Solo telah menjadwalkan gugatan wanprestasi itu pada 25 April.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo pun buka suara terkait gugatan tersebut.
"Oh nanti ditanyakan juga ke Esemka, karena sudah kita serahkan semuanya ke pengacara," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadi, Sumber, Solo, Jumat (10/4).
Jokowi menegaskan, pihaknya menghargai gugatan anak Ketua MAKI, Boyamin Saiman tersebut.
"Bukan kasus lama, ini bukan kasus sebetulnya. Ya tapi harus tetap dilayani gugatan ini. Karena ini negara hukum. Semuanya sama di mata hukum. Ya ada gugatan ya dilayani," ungkapnya.
Disinggung terkait jadwal sidang gugatan yang sudah dijadwalkan, Jokowi belum bisa memberikan kepastian akan datang.
"Nanti. Saya belum konsultasi dengan pengacara," katanya.
Jokowi menegaskan, terkait gugatan tersebut pihaknya telah menunjuk kuasa hukum yang berbeda dengan kasus ijazah palsu.
"Urusan yang berbeda oleh pengacara yang berbeda,"katanya lagi.
Anak Boyamin Saiman, Aufa Luqmana REA menggugat Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ke-7, Ma'aruf Amin. Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, kasus gugatan berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka. Selain Jokowi dan Maaruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Surakarta,” ujar Arif.
Sementara Pengadilan Negeri Surakarta telah menjadwalkan persidangan pertama pada Kamis (25/4).
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan wanprestasi pada hari Rabu 9 April 2025. Pihaknya pun telah menetapkan hari maupun perangkat persidangan lainnya.
Advertisement