Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.

Gugatan pertama diajukan pada Senin 22 Januari 2024 klasifikasi perkara wanprestasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas. Salah satunya karena Gibran tidak memberikan ucapan terima kasih Almas.

"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka," demikian salah satu poin pokok perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (1/2).

Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Gugatan Almas itu dikabulkan MK sehingga menjadi dasar Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.<br>

Selain meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka, dalam petitumnya Almas menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tersebut membuatnya mengalami kerugian Rp10 juta. Untuk itu, Almas meminta hakim menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Gibran.

"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta."

Selain meminta ganti rugi Rp10 juta, Alma juga meminta Gibran membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta setiap hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Serta meminta Gibran membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)."

Namun gugatan itu ditolak hakim dan memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara. Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.


"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta yang dilihat merdeka.com pada Rabu (31/1) malam.

Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Dalam subsidairnya, Almas meminta apabila majelis berpendapat lain berharap tetap memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aeque et bono).

Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas kembali mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024. Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.

Baik Almas maupun Gibran belum memberikan penjelasan terkait perkara ini.

Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan
Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan

Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran, Dulu Berjuang soal Usia Cawapres di MK
VIDEO: Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran, Dulu Berjuang soal Usia Cawapres di MK

Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Baca Selengkapnya
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ini menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Massa BEM Geruduk Kantor Gibran, Ini Tuntutannya
Massa BEM Geruduk Kantor Gibran, Ini Tuntutannya

Puluhan anggota BEM Korwil Jateng DIY berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Senin (18/12) sore.

Baca Selengkapnya
Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia

Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.

Baca Selengkapnya
Reaksi NasDem Usai Gus Ipul Minta Warga NU Tak Pilih Capres-Cawapres Didukung Abu Bakar Ba'asyir
Reaksi NasDem Usai Gus Ipul Minta Warga NU Tak Pilih Capres-Cawapres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

Baru-baru ini, Abu Bakar Ba'asyir menyatakan dukungan untuk capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca Selengkapnya