Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Jumlah WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Haji Ilegal Bertambah Jadi 7 Orang

{{caption}}
Puslabfor Uji Dugaan Medan Listrik Sebabkan Taksi Green SM Mogok di Rel

{{caption}}
Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 24 Saksi Diperiksa Intensif

{{caption}}
Shelter Sehati, Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Dhuafa di Banda Aceh

{{caption}}
Beri Taklimat ke 1.500 Komandan TNI, Prabowo Minta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

{{caption}}
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Gibran Tolak Tawaran Almas Kasus Gugatan Wanprestasi, Siap Bertarung di Sidang

Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.

{{caption}}
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

{{caption}}
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

{{caption}}
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.

{{caption}}
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

{{caption}}
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ini menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.

{{caption}}
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.

{{caption}}
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

{{caption}}
VIDEO: Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran, Dulu Berjuang soal Usia Cawapres di MK

Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

{{caption}}
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

{{caption}}
Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan

Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.

{{caption}}
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

{{caption}}
VIDEO: Relawan Gibran Sujud Syukur saat Dengar Putusan MK, Bahagia Bisa Cawapres

Pemuda yang tergabung dalam Milenial Indonesia Maju itu juga menggelar doa bersama

{{caption}}
VIDEO: Sosok Almas, Pengagum Sekaligus Pembuka Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024

Gugatan ini dinilai banyak pihak untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

{{caption}}
Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran

Almas mengatakan, gugatan yang dilakukan berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya di kampus dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

{{caption}}
Gibran Anggap Jusuf Kalla Senior dan Mentor: Idola Saya

Gibran mengaku berterima kasih atas masukan dan evaluasi dari Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu.

{{caption}}
Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.

{{caption}}
Deddy Sitorus Tegaskan DPR Berkantor di IKN Hanya Jika Mitra Eksekutif Pindah Juga

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan kesiapan DPR berkantor di IKN, namun dengan syarat krusial: mitra eksekutif juga harus pindah. Simak detailnya.

{{caption}}
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Gibran Kunjungi Korban Gempa Minahasa, Wujudkan Empati Pemerintah di Tengah Bencana

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kunjungan kerja ke Minahasa untuk menemui korban gempa bumi. Kunjungan Gibran Kunjungi Korban Gempa Minahasa ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana dan dukungan moril bagi masyarakat t