Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan

Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan

Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan

Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Nama Almas Tsaqibbirru kembali menjadi perbincangan. Sebelumnya, Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Permohonan itu kemudian dikabulkan MK sehingga menjadi dasar Gibran Rakabuming mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, kini Almas mengajukan gugatan perdata kepada Gibran. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta gugatan itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.

Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.

Lantas siapakah Almas Tsaqibbirru? Berikut ulasannya

Profil Alma Tsaqibbirru

Dilansir dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.

Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas saat ini semester VIII.

Almas juga putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Almas juga putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Almas bertempat tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Kala mengajukan gugatan MK, Almas menilai jika Gibran sosok ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia.

Dia mengaku mengidolakan putra Presiden Jokowi tersebut. Pria berusia 24 tahun itu menilai Gibran mempunyai pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral.

Untuk diketahui, ini kali kedua Almas menggugat Gibran dalam perkara wanprestasi. Pada 22 Januari 2024 gugatannya dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt ditolak hakim yang memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara.

Pada gugatan pertama ini, Almas menggugat Gibran Rp10 juta karena melakukan wanprestasi. Dia juga meminta hakim untuk menghukum Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media massa nasional dan lokal secara terbuka.

Namun, hakim menetapkan gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.

Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.

Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan

"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta yang dilihat merdeka.com pada Rabu (31/1) malam.

Baik Almas maupun Gibran belum memberikan penjelasan terkait perkara ini.

Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih
Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran, Dulu Berjuang soal Usia Cawapres di MK
VIDEO: Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran, Dulu Berjuang soal Usia Cawapres di MK

Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Massa BEM Geruduk Kantor Gibran, Ini Tuntutannya
Massa BEM Geruduk Kantor Gibran, Ini Tuntutannya

Puluhan anggota BEM Korwil Jateng DIY berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Senin (18/12) sore.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Alasan Gibran Pasang Foto Giring PSI di Profil Media Sosialnya
VIDEO: Terungkap Alasan Gibran Pasang Foto Giring PSI di Profil Media Sosialnya

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berbicara soal perubahan foto profil di sejumlah akun media sosial miliknya.

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Selengkapnya
Profil Gilga Sahid, Pria yang Dikabarkan Kekasih Happy Asmara, Dulu Pengamen Jalanan Kini Penyanyi Kondang
Profil Gilga Sahid, Pria yang Dikabarkan Kekasih Happy Asmara, Dulu Pengamen Jalanan Kini Penyanyi Kondang

Kabar kedekatan keduanya berawal saat Happy Asmara menemani Gilga konser di Demak.

Baca Selengkapnya
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres

Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.

Baca Selengkapnya