Sorot
{{caption}}
Pernah jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Buka Suara usai Diperiksa KPK

{{caption}}
Liburan Berakhir Petaka, Dua Remaja Tewas Terseret Ombak di Pantai Labuhan

{{caption}}
Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker

{{caption}}
Jadi Bos Chelsea, Xabi Alonso Minta Dibelikan Striker Tajam Ini

{{caption}}
Immanuel Ebenezer Menyesal Masuk Kabinet Prabowo

{{caption}}
Momen Prabowo Singgung Dolar: Selama Purbaya Bisa Senyum Tak Usah Khawatir

Topik Terkait
{{caption}}
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.

{{caption}}
MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum

Pernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20

{{caption}}
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

{{caption}}
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Berkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.

{{caption}}
VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran

Ketua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo

{{caption}}
VIDEO: Sosok Almas, Pengagum Sekaligus Pembuka Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024

Gugatan ini dinilai banyak pihak untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

{{caption}}
Demokrat Akui Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Maju di Pilpres

Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.

{{caption}}
Gibran Soal Sosok Almas: Saya Enggak Tahu, Saya Malah Belum Kenal, Cari Saja

Ditanya lebih lanjut mengenai Almas yang mengidolakannya, terutama soal kinerjanya memimpin Kota Solo, Gibran mengembalikan penilaian tersebut kepada warga.

{{caption}}
Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK

Mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.

{{caption}}
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

{{caption}}
Profil Almas, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

{{caption}}
MK Kabulkan Syarat Cawapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Boleh Maju 2024

MK akhirnya memutus aturan batas usia capres dan cawapres dan syarat lain yang menentukan konfigurasi Pemilu 2024

{{caption}}
VIDEO: Gibran Tolak Tawaran Almas Kasus Gugatan Wanprestasi, Siap Bertarung di Sidang

Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.

{{caption}}
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

{{caption}}
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

{{caption}}
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.

{{caption}}
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

{{caption}}
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

{{caption}}
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, PKS Minta Pemerintah Jelaskan Kesiapan Infrastruktur di IKN

Keputusan MK sangat relevan karena Jakarta masih memiliki peran penting sebagai ibu kota negara.

{{caption}}
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Sarankan Wapres Gibran Berkantor di IKN

PDI Perjuangan menyarankan Wapres Gibran berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. PDI Perjuangan mencontohkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

{{caption}}
Jakarta Ibu Kota Sah RI Hingga Keppres IKN Diterbitkan, Ini Penjelasan Pakar

Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.

{{caption}}
Keppres IKN Belum Terbit, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Keppres belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

{{caption}}
Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.

{{caption}}
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.