Polri Hormati Putusan MK yang Nyatakan Polisi Harus Mundur Jika Menjabat Posisi Sipil
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mereka belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut.
Mabes Polri memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota polisi untuk mundur atau pensiun jika mereka menjabat di luar institusi kepolisian. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa institusi Polri akan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh MK. "Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar tentang putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).
Saat ini, Polri masih menunggu salinan resmi dari putusan MK tersebut. Setelah menerima dokumen tersebut, kepolisian akan melakukan analisis sebelum mengambil sikap.
"Tentunya jika sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah ditetapkan, Polri akan selalu menghormati keputusan pengadilan yang sudah dikeluarkan," jelasnya.
Sandi juga menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian Lembaga sebenarnya sudah diatur, yakni berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa tersebut kini dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Namun demikian, kami telah mendengar atau melihat keputusan hari ini, dan kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami dapat melihat, mempelajari, dan mengetahui langkah apa yang harus diambil oleh kepolisian," tutup Sandi.
MK menutup peluang bagi polisi untuk menduduki jabatan sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota kepolisian yang menjabat dalam posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menghilangkan celah hukum yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif untuk tetap memegang jabatan tanpa melepaskan status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 13 November 2025.
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Di sisi lain, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam konteks ini, para pemohon mempertanyakan keberadaan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang ada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mereka berargumen bahwa frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengaburkan makna keseluruhan norma dalam pasal tersebut.
Syamsul dan Christian berpendapat bahwa dengan adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon meyakini bahwa cukup dengan menyatakan telah "berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang anggota Polri yang masih aktif dapat menduduki jabatan sipil. Mereka mengklaim bahwa celah hukum ini telah dimanfaatkan selama ini oleh beberapa oknum, sehingga perlu adanya klarifikasi dan penegasan dari MK untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.
Syarat yang harus dipenuhi
Dalam pengajuan permohonan, Syamsul dan Christian memberikan contoh beberapa anggota Polri yang masih aktif dan menjabat di posisi sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Mahkamah pun sepakat dengan argumen yang diajukan oleh para pemohon berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan hal yang sangat penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menjabat di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun.
Menurut Ridwan, jika dikaji dengan seksama, "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk bisa menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," ujarnya.
Dia juga menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang berisi norma. Berdasarkan konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai bahwa frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" bertujuan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh. "Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002," pungkasnya.
Ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Polri
Mahkamah telah mengkaji bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak memberikan kejelasan tambahan terhadap norma yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakjelasan terkait norma yang dimaksud.
"Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian," ujar Ridwan.
Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri adalah rancu dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.