Lindungi Anak dari Bahaya Siber, Pemprov Kaltim Dukung Pembatasan Platform Digital Anak
Pemprov Kaltim dukung penuh pembatasan platform digital anak usia di bawah 16 tahun, langkah krusial perkuat perlindungan dari ancaman siber yang kian masif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan penggunaan platform digital bagi anak. Kebijakan ini secara khusus menyasar anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang dinilai rentan terhadap berbagai risiko daring. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memperkuat perlindungan anak di ranah siber yang terus berkembang pesat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan dukungan tersebut di Samarinda pada Minggu (8/3). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif internet pada generasi muda, memastikan mereka tumbuh dengan aman.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama bagi implementasi kebijakan ini. Aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Tujuannya adalah melindungi anak dari konten negatif, cyberbullying, hingga penipuan daring yang marak terjadi di dunia maya.
Komitmen Negara dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Muhammad Faisal menjelaskan bahwa regulasi ini adalah bentuk nyata komitmen negara untuk melindungi anak. Komitmen tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko internet yang mengintai, seperti yang telah diidentifikasi oleh banyak penelitian. “Regulasi ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi anak dari risiko internet seperti konten negatif, cyberbullying, hingga penipuan daring. Tanpa pembatasan, risiko bagi anak-anak sangat besar,” ujar Faisal.
Sesuai aturan tersebut, beberapa platform digital yang terdampak kebijakan ini mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Selain itu, Bigo Live dan Roblox juga termasuk dalam daftar platform yang diatur untuk penonaktifan akun. Pemerintah juga mewajibkan penyedia platform menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna memastikan kepatuhan.
Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dimulai secara efektif pada 28 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol bagi anak-anak. Ini merupakan bagian dari upaya holistik pemerintah dalam menjaga kesejahteraan serta tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Peran Penting Literasi Digital dan Pengawasan Orang Tua
Selain aspek regulasi yang ketat, Pemprov Kaltim juga terus mendorong penguatan literasi digital di tengah masyarakat luas. Faisal menekankan betapa krusialnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka secara proaktif. Pengawasan ini menjadi benteng utama perlindungan dari ancaman siber yang tidak terduga.
“Literasi digital sangat penting," jelas Faisal. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus cermat dalam menyaring informasi yang beredar di internet dan tidak mudah termakan hoaks. Orang tua wajib berperan aktif memastikan anak-anak tetap aman di ruang maya yang dinamis dan penuh tantangan.
Penguatan literasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi pendidikan dan keluarga. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, penyedia platform, dan keluarga sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang positif, edukatif, dan aman bagi anak-anak Indonesia.
Sumber: AntaraNews