Sorot
{{caption}}
Geger Penumpang Angkot di Cicurug Meninggal Mendadak

{{caption}}
Tren Pelajar di Cianjur, Duel Satu Lawan Satu di Tengah Hutan

{{caption}}
Istana Jelaskan Alasan Prabowo Ajak Akademisi Kerja Sama Selesaikan Masalah Bangsa

{{caption}}
Gus Ipul Pimpin Ikrar Ribuan Petugas Sensus Ekonomi 2026

{{caption}}
Bangunan Liar di Jalur Rel Stasiun Pasar Senen Dibongkar

{{caption}}
Prabowo Tambah Anggaran Riset Nasional Jadi Rp 4 Triliun

Topik Terkait
{{caption}}
Kapolri Buka Suara Soal Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Menurut Kapolri, penyidik telah menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak Kejaksaan.

{{caption}}
Respons Jokowi Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Kewenangan Penuh Kejaksaan

Jokowi menegaskan paling penting baginya mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan.

{{caption}}
Tak Hanya Dr Tifa, Roy Suryo Dikabarkan Ikut Ditangkap Polda Metro Jaya

Ahmad menyatakan keberatan atas langkah penyidik. Menurut dia, Roy selama ini kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan rutin menjalani wajib lapor.

{{caption}}
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo cs terkait tudingan ijazah Jokowi sudah dilengkapi dan kembali dikirim ke kejaksaan.

{{caption}}
Jokowi Respons Peluang Restorative Justice Kasus Ijazah terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

{{caption}}
Rismon Cs Dapat SP3, ini Kata Polisi soal Nasib Roy Suryo dkk di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

{{caption}}
Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Polda Metro SP3 Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar

Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

{{caption}}
Pengajuan Restorative Justice Rismon Sianipar Belum Rampung, Polda Metro Sebut Masih Tahap Proses

Polda Metro Jaya memastikan proses permohonan tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang diambil.

{{caption}}
Jokowi Blak-blakan soal Permohonan Restorative Justice Rismon, Singgung Permohonan Maaf

Menurut Jokowi, Rismon sebelumnya sempat datang langsung menemuinya di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf.

{{caption}}
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Bantah Perlakuan Khusus ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polisi menegaskan mereka tidak melakukan diskriminasi dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah menghentikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

{{caption}}
Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk Dua Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdasarkan keadilan restoratif. Proses hukum untuk tersangka lain teta

{{caption}}
DPD RI Tegaskan Kekuatan Hukum Adat Papua, Jamin Hak Masyarakat Adat

DPD RI menegaskan Kekuatan Hukum Adat Papua sangat kokoh, didukung konstitusi dan UU Otonomi Khusus, memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan diakui negara.

{{caption}}
Upaya Restorative Justice Kandas, Polisi Lanjutkan Kasus Inara Rusli

Penyidikan dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli terus berlanjut setelah pelapor menolak upaya restorative justice.

{{caption}}
DPR Dorong Penerapan Restorative Justice Kasus Bullying, Pastikan Tanpa Intimidasi

Anggota DPR RI Abdullah menegaskan restorative justice kasus bullying dapat diterapkan tanpa intimidasi, memastikan pemulihan korban, menyoroti kasus di Banjarbaru yang melibatkan anak pejabat.

{{caption}}
Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Dua Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif, Prioritaskan Pemulihan Sosial

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menuntaskan dua kasus pencurian via Keadilan Restoratif. Pendekatan ini prioritaskan perdamaian dan pemulihan, hindari persidangan. Simak detailnya!

{{caption}}
Polda NTT Selesaikan Investasi Bodong Rp700 Juta Melalui Restorative Justice

Polda NTT selesaikan kasus investasi bodong senilai Rp700 juta yang merugikan 40 korban melalui restorative justice, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pemulihan dan keadilan.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Belum Kantongi Laporan Resmi Restorative Justice Kasus Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus komika Pandji Pragiwaksono, meskipun dialog antara Pandji dan para pelapor telah berlangsung di Markas Polda Metro Jaya.

{{caption}}
Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Jaksa

Kepolisian menegaskan sudah berjalan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

{{caption}}
Kubu Roy Suryo Ancang-Ancang Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Disebut Siap Jadi Penjamin

Selain Din Syamsuddin, tim kuasa hukum Roy Suryo juga masih mengumpulkan dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh lain.

{{caption}}
Kuasa Hukum Ungkap Situasi Roy Suryo dan Dr Tifa saat Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya

Menurut Refly, perkara yang menjerat Roy dan dr Tifa bukan tindak pidana yang mengharuskan untuk dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

{{caption}}
Respons Jokowi Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kita Ikuti Proses Hukum Sampai Sidang di Pengadilan

Penangkapan Roy Suryo dan Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tudingan ijazah palsu Jokowi.

{{caption}}
Alasan Penggugat Ganti Mediator di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Pada sidang tersebut mediator semula dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Adi Sulistiyono digantikan hakim mediator Arif Budi Cahyono.

{{caption}}
Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Penangkapan Dokter Tifa di Apartemen, Tetap Ikut Ujian S3 di Ruangan Polda Metro Jaya

Dokter Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya.