Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Bantah Perlakuan Khusus ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polisi menegaskan mereka tidak melakukan diskriminasi dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah menghentikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Bantah Perlakuan Khusus ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Me (© 2026 Liputan6.com)

Polisi menolak tuduhan bahwa mereka melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa setiap penanganan perkara telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan yang tidak adil dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Jadi ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang. Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar," ujarnya kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).

Budi juga menambahkan bahwa keputusan untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diambil melalui mekanisme keadilan restoratif, yang melibatkan kesepakatan dari semua pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tidak sembarangan.

"Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," tegasnya, menanggapi kritik yang muncul dari masyarakat. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang berlangsung.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Bantah Tebang Pilih Ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Me © 2026 Liputan6.com

Permohonan untuk menerapkan keadilan restoratif diajukan oleh kedua tersangka kepada pelapor sebagai langkah penyelesaian kasus dengan tujuan mengembalikan keadaan semua pihak ke posisi semula.

"Pada tanggal 14 Januari, pihak prinsipal dari tersangka dan pihak korban serta pelapor mengajukan surat permohonan untuk melakukan keadilan restoratif kepada penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa permohonan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan penyidikan, Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Daerah, serta Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini juga diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi korban ke keadaan semula," ujarnya.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Bantah Tebang Pilih Ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Me © 2026 Liputan6.com

Dia menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif mengakibatkan pencabutan status tersangka bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan penangkalan juga dihentikan, sehingga "kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," ucapnya.

Budi menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya menjaga keteraturan sosial melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

Dia memastikan bahwa Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, Polda juga membuka ruang untuk pemantauan publik demi mencegah terjadinya bias informasi, asumsi, dan spekulasi dalam penanganan perkara.

"Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akuntabel," tandasnya.

Rekomendasi