KPK Dalami Cara Khalid Basalamah Dapatkan Kuota Haji Khusus Tambahan, Ternyata Begini Modusnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bagaimana pendakwah Khalid Basalamah memperoleh kuota haji khusus tambahan, memicu dugaan jual beli kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Terbaru, lembaga antirasuah ini tengah mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah perolehan kuota tersebut berasal dari biro perjalanan Khalid sendiri atau menggunakan biro perjalanan lain.
Langkah ini diambil karena adanya dugaan kuat bahwa perolehan kuota tambahan tersebut merupakan bagian dari praktik jual beli kuota haji. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di sektor penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Fokus Penyelidikan KPK Terhadap Kuota Haji Khusus
KPK secara intensif mendalami mekanisme perolehan kuota haji khusus tambahan oleh Khalid Basalamah. Menurut Budi Prasetyo, "Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain." Pendalaman ini penting untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dugaan jual beli kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, KPK juga mendalami pengakuan Khalid Basalamah terkait keputusannya memilih menunaikan ibadah haji dengan memakai kuota haji khusus. Hal ini menjadi pertanyaan, mengingat Khalid sebelumnya sudah membayar dan siap naik haji melalui jalur furoda. Perubahan jalur ini menimbulkan kecurigaan adanya motif tertentu di balik perolehan kuota tambahan.
KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari Khalid Basalamah atau agensi perjalanan hajinya kepada pejabat Kementerian Agama. "Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo menegaskan bahwa sejauh ini Khalid Basalamah berstatus sebagai saksi fakta. Keterangannya dinilai sangat dibutuhkan oleh KPK untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Kejanggalan Kuota Haji dan Potensi Kerugian Negara
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini dimulai KPK pada 9 Agustus 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2024.
KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Pada 11 Agustus 2024, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Sumber: AntaraNews